Anton Tabah Dukung Presiden dan Ketua KPK Hukum Mati Menteri PDIP - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 07 Desember 2020

Anton Tabah Dukung Presiden dan Ketua KPK Hukum Mati Menteri PDIP

Anton Tabah Dukung Presiden dan Ketua KPK Hukum Mati Menteri PDIP

Anton Tabah Dukung Presiden dan Ketua KPK Hukum Mati Menteri PDIP

CMBC Indonesia -  Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Anton Tabah Digdoyo mendukung Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang jadi tersangka korupsi bansos Covid-19, dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman mati itu alternatif selektif pada kasus-kasus yang merugikan kemanusiaan meluas. Contoh korupsi di era pandemi juga diatur dalam UU," kata Anton Tabah saat dimintai tanggapan, Senin (7/12).

"Dan Presiden (Joko Widodo) juga Ketua KPK (Firli Bahuri) sudah ingatkan jangan korupsi bansos pandemi karena pidananya mati. Jangan main-main dengan bansos pandemi. Tegas presiden berulang-ulang ingatkan hal itu," sambung dia.

Anton Tabah menjelaskan, pada Pasal 2 (1 + 2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, "dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu akan dijatuhi pidana mati".

Pasal ini diperjelas dalam UU 20/2001. Kata keadaan tertentu pada Pasal 2 ayat 2 di atas: dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Wabah pandemi corona masuk kategori keadaan bahaya juga mengakibatkan krisis ekonomi dan kepanikan sosial yang meluas," terang Anton Tabah.

Hukuman mati tidak bertentangan dengan Pancasila karena ruh Pancasila sebagai dasar negara dijelaskan pada Pasal 29 UUD 1945, dan NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu setiap WNI wajib beragama dan menjalankan ajaran agamanya itu.

"Hukuman mati itu untuk melindungi kehidupan yang lebih luas. Sangat sejalan bagi orang berakal, seperti QS. II/179. Dalam Quran diulang-ulangi 16 kali," ucap Anton Tabah.

Ditambahkannya, hukuman mati juga sangat jelas ada dalam UU hukum positif NKRI mengakomodir hukuman mati sesuai kitab suci untuk kemanusiaan yang lebih luas.

"Bagaimana tidak? Korban wabah pandemi ini sangat menyedihkan terutama di bidang ekonomi, eh yang kelolah bantuan wabah terseut malah korupsi nyaris Rp 15 miliar. Itu baru satu kasus yang terungkap," sebutnya.

"Maka jika rezim ini konsekwen hukum mati pelakunya akan angkat citra rezim yang terus memburuk selama ini," pungkas Anton Tabah menutup komentarnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat dinihari (5/12). []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved