Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan Megamendung - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 15 Desember 2020

Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan Megamendung

Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan Megamendung

Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan Megamendung


CMBC Indonesia - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus kerumunan di Megamendung. Ade datang ke Polda Jabar untuk diperiksa.

Ade datang bersama sejumlah orang ke Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa (15/12/2020). Memakai pakaian berwarna merah dengan kerudung senada, Ade berjalan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Ade saat pertama kali datang. Dia langsung masuk ke gedung untuk dimintai keterangannya.


Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ade Yasin hari ini.

"Untuk Bupati Bogor hari ini sudah dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan masih dalam memberikan keterangan di Ditkrimum Polda Jabar. Sudah datang dan masih berlangsung," ujar Erdi.


Erdi mengatakan Ade Yasin akan dimintai keterangan terkait kasus Megamendung. Sehingga pertanyaan yang akan diajukan penyidik tak jauh seputar kebijakan Bupati.

"Ya tentunya, karena ini fokus masalah Megamendung," tutur dia.

Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak dimintai keterangan. Bahkan saat proses penyelidikan, Ade Yasin sempat dipanggil untuk diklarifikasi namun tak hadir lantaran terpapar COVID-19.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved