Kasus Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, Polri Gandeng Ahli Bahasa-ITE - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 04 Desember 2020

Kasus Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, Polri Gandeng Ahli Bahasa-ITE

Kasus Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, Polri Gandeng Ahli Bahasa-ITE

Kasus Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, Polri Gandeng Ahli Bahasa-ITE


CMBC Indonesia - Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, yaitu Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, terkait kasus ujaran kebencian. Dalam menentukan jeratan hukum, Polri turut mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE.

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).


Awi mengatakan pihaknya memverifikasi cuitan yang diduga upaya penghinaan terhadap ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya, kepada para saksi ahli.

"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama Islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," ungkapnya.


Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum. Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

"Ini posting-an di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Cuitan ini pun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut ini isi cuitan terkait foto Habib Luthfi:



Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasikan adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan posting-annya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.


"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungya.

Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho, yang merupakan anggota Banser, mempolisikan Ustadz Maaher. Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved