Kubu Akhyar Ajukan Gugatan Pilwalkot Medan ke MK, Minta PSU 15 Kecamatan - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 20 Desember 2020

Kubu Akhyar Ajukan Gugatan Pilwalkot Medan ke MK, Minta PSU 15 Kecamatan

Kubu Akhyar Ajukan Gugatan Pilwalkot Medan ke MK, Minta PSU 15 Kecamatan

Kubu Akhyar Ajukan Gugatan Pilwalkot Medan ke MK, Minta PSU 15 Kecamatan


CMBC Indonesia - Tim pasangan Calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pilkada Medan banyak terjadinya kejanggalan.
"Betul. Bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi), telah mengajukan gugatan ke MK," kata Tim pemenangan Akhyar- Salman, Gelmok Samosir dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Gelmok menyebutkan laporan tersebut diajukan melalui online pada Jumat (18/12) kemarin. "Semalam, lewat online," ujar Gelmok.


Gelmok menjelaskan keputusan pihaknya mengajukan ke MK karena menilai ada sejumlah persoalan belum dianggap tuntas. "Kita kan ada catatan-catatan dalam proses Pilkada mulai dari kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kota, rekapitulasi pleno terbuka KPU Medan yang tidak tuntas," sebut Gelmok.

Menurutnya, yang tidak tuntas itu telah dihitung dan dianalisa bisa cukup menyebabkan pasangannya kalah. "Di mana catatan-catatan yang dimaksud tadi dalam form B1, catatan khusus kejadian, itu yang tidak tuntas tapi ditingkat kelurahan saksi kita telah berjuang untuk meminta beberapa TPS yang dianggap aneh DPT tambahan itu membludak," ujar Gelmok.

Gelmok menyebutkan setelah dipaksa harus di buka (kotak suara) dan salah satu menjadi sampel, dari sekian TPS di Belawan, maka ditemukanlah pemilih yang tidak KTP setempat.

"Berarti kan kita menduga, patut menduga kuat bahwa ada mobilisasi massa atau pemilih untuk berpindah dari tempat ke tempat lain. Nah, ketika kita mohon itu di buka, di tingkat Rekapitulasi KPU Medan, KPU tidak bersedia, tidak mau, karena kita mau tau siapa saja KTP yang tidak KTP setempat. Maka mereka tidak bersedia dengan alasan macam-macam seperti kotak suara tidak di sini, dan lain hal," ujar Gelmok.

Selain itu, pihaknya juga mempelajari hal lainnya. Menurut Gelmok, ada perbedaan suara yang signifikan di kecamatan yang mereka kalah.

"Setelah kita pelajari yang lain itu, kecamatan-kecamatan yang telak kita kalah kita merasa cukup signifikan suara kita. Jauh berbeda dengan mereka senilai 53 ribu. Mestinya kita yang menang kalau tidak dilakukan cara-cara dimaksud. Karena DPT tambahan itu sampai puluhan ribu. Jadi kita anggap itu terjadi di 15 kecamatan, kalau itu terjadi di 15 kecamatan, ya otomatis kita kan kalah senilai itu kan," sebut Gelmok.


Kemudian, persoalan terkait adanya penumpukan C6 (undangan). Gelmok menilai adanya proses yang diduga dilakukan oleh penyelenggara.
"Kedua, proses yang diduga terjadi oleh penyelenggara penumpukan C6, jadi kita menganggap ada upaya sistematis di mana seolah penyelenggara ditingkat bawah mengetahui ini pendukung si a, ini pendukung si b, ini kita tahan atau ada maksud lain, sehingga sampai ratusan, sampai empat ratusan C6 di suatu tempat menumpuk. Kenapa tidak disampaikan, patut kita menduga hal ini juga terjadi ditempat lain, kebetulan didaerah lain seperti di Kelurahan Lalang, menjelang injury time selesai batas waktu memilih, ada masyarakat yang masih berjuang untuk memberikan hak pilihnya dengan meminta kepada Kepling (kepala lingkungan), C6 saya mana. Dan beberapa tempat lain juga. Kalau jujur, di mana pula C6 orang tidak keluar sementara dia sudah lama KTP dan penduduk di situ. Kemudian, adanya dugaan-dugaan praktik money politic dan juga bentuk lain," ujar Gelmok.

Gelmok menyebut pihaknya siap menang maupun kalah asal jangan dengan cara-cara demikian. Pihaknya mengaku tidak mau menang-kalah di KPU, namun di MK.

"Jadi kita mohon ke pengadilan itu, agar diulang pemilihan 15 kecamatan dengan alasan tadi. Ya kalau mau fair dan demokrasi, MK bertujuan untuk menegakkan keadilan, itu harus dikabulkan," ujar Gelmok.


Untuk diketahui Pilkada Kota Medan telah tuntas. Rekapitulasi hasil penghitungan suara menyatakan pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman mendapat 342.580 suara.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Selasa (15/12). Para komisioner KPU Medan, anggota Bawaslu Medan, serta saksi dari para pasangan calon hadir dalam rapat ini.

"Dengan demikian hasil penetapan perolehan untuk pasangan Calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Medan ini unggul Bobby Nasution- Aulia Rahman," ujar Ketua KPU Medan Agussyah Damanik.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved