Mahfud MD: Tak Akan Ada Masalah Pidana Pak Anies dan Pak Emil terkait Rizieq - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 18 Desember 2020

Mahfud MD: Tak Akan Ada Masalah Pidana Pak Anies dan Pak Emil terkait Rizieq

Mahfud MD: Tak Akan Ada Masalah Pidana Pak Anies dan Pak Emil terkait Rizieq

Mahfud MD: Tak Akan Ada Masalah Pidana Pak Anies dan Pak Emil terkait Rizieq

CMBC Indonesia - Menkopolhukam Mahfud MD meminta pejabat negara dan daerah tidak perlu panik jika dimintai keterangan polisi terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menyebut dirinya juga harus bertanggung jawab. 

Mahfud memastikan tidak akan ada pidana yang dijatuhkan aparat kepada Emil dan Gubernur DKI Anies Baswedan. Keduanya telah diperiksa polisi terkait kerumunan Habib Rizieq di Tebet dan Petamburan, Jakarta, dan Megamendung. 

"Jadi enggak ada, saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, dan ini pun cuma diminta keterangan aja," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (17/12). 

"Anda saat itu ada di mana, anda mendengar enggak ada ini, menurut informasi yang masuk ada berapa, apakah mereka minta izin, nah gitu," sambungnya. 

Dia menyebut, pemanggilan terhadap seseorang maupun pejabat daerah bisa macam-macam tujuannya. Misalnya untuk dipanggil sebagai terperiksa atau hanya sekadar dimintai keterangan. 

Hal ini, kata Mahfud, bahkan sering dilakukannya saat dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.  

"Saya ini Ketua MK dulu berkali-kali dimintai keterangan. Ketika ada isu begini saya dipanggil ke polisi, saya berikan keterangan. Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dulu Pak Anies dipanggil orang ribut kalau Pak Anies dipidanakan, lalu di Jawa Barat kok ini, ndak ada itu kan hanya ditanya," jelasnya. 

Mahfud meminta agar pemanggilan pemeriksaan oleh kepolisian itu tidak ditanggapi berlebihan oleh pejabat daerah. Pemeriksaan, kata dia, murni dilakukan aparat untuk memperoleh keterangan demi proses pengusutan suatu perkara. 

"Dipanggil kok merasa dipindana, ndak gitu. Itu proses hukum biasa. Itu kan hanya ditanya apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai begitu, apa betul anda memberi izin, kalau ndak memberi izin bagaimana, ya cuma gitu aja. Sehingga nanti dikonstruksi jadi siapa yang salah," pungkasnya.[]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved