Punya Utang Rp17,5 M, Mensos Juliari Diduga Korupsi Bansos Rp17 M - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 06 Desember 2020

Punya Utang Rp17,5 M, Mensos Juliari Diduga Korupsi Bansos Rp17 M

Punya Utang Rp17,5 M, Mensos Juliari Diduga Korupsi Bansos Rp17 M

Punya Utang Rp17,5 M, Mensos Juliari Diduga Korupsi Bansos Rp17 M

CMBC Indonesia -  Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial bencana non-alam COVID-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari menerima fee dari belanja bantuan bantuan sosial. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut terdapat suap dalam dua gelombang yakni Rp12 miliar dan Rp8,8 mililar. Juliari diduga menerima Rp17 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, KPK menetapkan lima tersangka. Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW) dan sebagai pemberi Ardian IM (AIM ) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari menjadi Menteri Sosial setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk periode kedua pemerintahan 2019-2024.

Berdasarkan laman KPK, Juliari memiliki harta dan kekayaan yang tercantum dalam laporan tahun 2019. Total harta kekayaannya mencapai Rp47.188.658.147. Rincian harta Juliari sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan total Rp48.118.042.150. Lokasi tanah dan bangunan tersebar di Jakarta Selatan, Badung, Bogor dan Simalungun;
  • Kendaraan yang tercatat adalah satu unit mobil Land Rover Jeep tahun 2018 senilai Rp618.750.000;
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000;
  • Surat berharga senilai Rp4.658.000.000;
  • Kas dan setara kas Rp10.217.711.716;
  • Harta lainnya Rp64.773.503.866;
  • Hutang Rp17.584.845.719.

KPK kini telah menahan Mensos Juliari, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia menyerahkan diri setelah terjadi operasi tangkap tangan yang mengenai anak buahnya, Sabtu (5/12/2020).

Juliari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved