Berontaknya Alam Di Provinsi Kalimantan Selatan - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 26 Januari 2021

Berontaknya Alam Di Provinsi Kalimantan Selatan

Berontaknya Alam Di Provinsi Kalimantan Selatan

Berontaknya Alam Di Provinsi Kalimantan Selatan


Oleh:Roosdinal Salim
SEMINGGU yang lalu kita dikejutkan dengan bencana banjir yang parah yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Mengapa saya katakan parah? Karena banjir ini melanda hampir seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Barang kali ini adalah banjir yang terparah yang pernah terjadi di wilayah provinsi ini.

Sekali lagi, mengapa bisa  separah ini? Sebelum tahun 1990, Provinsi Kalsel terkenal dengan hutan tropikalnya, dan saat itu hasil tambang yang dikenal masyarakat umum hanyalah intan. Meskipun saat itu memang sudah ada tambang batubara yang besar namun untuk skala menengah eksploitasi batubara belum dikenal.


Sementara di sektor perkebunan, kelapa sawit saat itu belum banyak ditanam di wilayah Kalsel. Artinya, sebelum tahun 1990 bumi Provinsi Kalsel masih belum dieksploitasi secara  besar-besaran. Namun hal ini berubah setelah turunnya orde baru dan berlakunya otonomi daerah.

Bermuncullah pengusaha "lokal" yang terkadang "berbaju" koperasi yang ingin berpartisipasi dalam sektor pertambangan khususnya batubara. Maka menjamurlah "pengusaha" batubara yang menjual batubara untuk dijual domestik atau ekspor. Sejak itu mulai terkenallah batubara asal Kalsel. Batubara Kalsel pun mulai menyerbu pasar India dikarenakan kualitasnya yang baik namun harganya relatif murah.

Sayangnya, menjamurnya para pengusaha batubara ini tidak diikuti dengan peraturan lingkungan hidup dan tata ruang yang tepat. Pemda setempat juga tidak disiplin di dalam mengatur tata ruang pertambangan batubara dan tambang batubara ini pun tidak mengacu pola pembangunan  berkelanjutan.

Pemda hanya mementingkan sektor ekonomi tanpa mempertimbangkan sektor lingkungan hidup dan sosialnya. Pemerintah pusat pun tidak optimal mengatur regulasi untuk sektor pertambangan dengan pola pembangunan berkelanjutan. Pengawasan terhadap regulasi yang ada pun sangat lemah.

Pertambangan batubara adalah kegiatan menggali bumi, maka hutan yang mengandung cadangan batubara oleh pemerintah diberikan izin untuk dieksploitasi. Dan izin ini diberikan tidak hanya 1 atau 10, tapi izin yang diberikan bisa ratusan. Bayangkan ratusan izin yang dikeluarkan oleh pemda untuk menggali bumi untuk mendapatkan batubara. Dan pemda memberi "izin" untuk membongkar hutan demi batubara.

Sangat tidak mungkin pemda/pemerintah tidak memahami manfaat hutan dan bukan berarti pertambangan batubara tidak boleh ada tetapi konyolnya pemda/pemerintah "mengizinkan" hutan yang ada di Provinsi Kalsel untuk dieksploitasi demi batubara tanpa memperhatikan tata ruang, sektor lingkungan hidup dan sektor sosial yang akan terdampak dengan masifnya pembukaan lahan batubara ini.

Jelaslah pemda hanya mementingkan sektor ekonomi dari eksploitasi batubara ini tanpa memperhitungkan dampak lingkungan hidup dan sektor sosial yang terjadidari pertambangan batubara ini. Akibat dari kebijakan yang dibuat sejak akhir tahun 90-an ini maka 30 tahun kemudian terjadilah bencana banjir yang dahsyat di seluruh Provinsi Kalsel.

Presiden Joko Widodo telah berkunjung dan meninjau lokasi bencana banjir Kalsel ini. Banjir besar ini memang disebabkan karena "tidak  mampu"nya Sungai Barito menampung air karena hujan yang turun terus menerus selama 4 hari. Namun ketidakmampuan Sungai Barito menampung air bukanlah hal yang utama. Karena hal yang utama adalah:

-Gundulnya hutan di Kalsel.
-DAS yang tidak lancar.
-DAS tidak lancar diakibatkan karena turunnya permukaan tanah karena masifnya tambang batubara.

Di sini terkesan Bapak Presiden Joko Widodo tidak mendapatkan laporan yang akurat.

Izinkan Penulis memberikan usulan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan hidup di  Provinsi  Kalsel ini dengan membuat executive order sebagai berikut:

1. Meninjau kembali Tata Ruang seluruh Provinsi Kalsel dengan membuat RDTR baru dan RDTR ini harus disetujui oleh pemerintah pusat.
2. Moratorium pengeluaran izin tambang batubara.
3. Pengawasan terpadu untuk tambang batubara yang izinnya sudah dikeluarkan.

Terhadap tiga hal di atas yang harus dikeluarkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo harus didukung seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya masyarakat Kalsel agar kegiatan penebangan hutan dan pertumbuhan sektor pertambangan dapat mengikuti paradigma baru yakni pembangunan berkelanjutan.

Sehingga dalam menjalankan usaha para pelaku usaha dan pemda tidak hanya mementingkan sektor ekonominya saja tapi mempertimbangkan juga sektor lingkungan hidup dan sektor sosial.

Karena kalau kita manusia hanya memikirkan sektor ekonomi saja tanpa memikirkan sektor lingkungan hidup maka alam pun bisa "berontak" karena manusia sudah mengekploitasi alam di luar batas yang alam mampu berikan. Juga, manusia tidak akan mungkin sanggup dan mampu menahan atau menghentikan "berontaknya" alam.

Terima kasih. 

(Ketua Departemen Lingkungan Hidup dan Kesehatan DPP Partai Golkar.)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved