Jika Terbukti Bersalah, Pakar Setuju Juliari, “Madam”, Dan “Anak Pak Lurah’ Dijatuh Hukuman Mati - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 Februari 2021

Jika Terbukti Bersalah, Pakar Setuju Juliari, “Madam”, Dan “Anak Pak Lurah’ Dijatuh Hukuman Mati

Jika Terbukti Bersalah, Pakar Setuju Juliari, “Madam”, Dan “Anak Pak Lurah’ Dijatuh Hukuman Mati

Jika Terbukti Bersalah, Pakar Setuju Juliari, “Madam”, Dan “Anak Pak Lurah’ Dijatuh Hukuman Mati


CMBC Indonesia - Dorongan agar koruptor bantuan sosial (bansos) dihukum mati terus disuarakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat kasus korupsi bansos selain Juliari Peter Batubara (JPB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial.

Pihak-pihak lain yang dimaksud adalah sosok "Madam" dan "Anak Pak Lurah” yag kerap dikaitkan dalam pemberitaan korupsi bansos.

Menurut Abdul Fickar, korupsi bansos bukan hanya melanggar Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan juga melanggar Pasal 28 huruf i UUD 1944.

"Sebenarnya berdasarkan UUD45 Pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup tanpa hak remisi," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

Abdul Fickar pun mengaku sangat setuju terhadap para koruptor dihukum mati.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Juliari Batubara dan lain-lainnya termasuk 'Madam' dan 'Anak Pak Lurah' jika terbukti, dijatuhi hukuman seumur hidup sampai busuk (mati) di penjara," tegas Abdul.

Sebab, kata Abdul, korupsi bansos merupakan kasus perbuatan rasuah yang sangat keji dan tidak tahu diri.

“Sudah jadi pejabat tinggi tapi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana. Yang dikorupsi juga jatah rakyat pula, ini korupsi paling keji!" pungkasnya. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved