KPK Panggil Ulang Anak Rhoma Irama Jadi Saksi Kasus Korupsi di Banjar - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 16 Februari 2021

KPK Panggil Ulang Anak Rhoma Irama Jadi Saksi Kasus Korupsi di Banjar

KPK Panggil Ulang Anak Rhoma Irama Jadi Saksi Kasus Korupsi di Banjar

KPK Panggil Ulang Anak Rhoma Irama Jadi Saksi Kasus Korupsi di Banjar


CMBC Indonesia - Anak Rhoma Irama, Romy Syahrial, kembali dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, yang ditangani KPK. Romy hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Seperti diketahui, KPK sempat memanggil Romy Syahrial, terkait dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Namun Romy mangkir dari panggilan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Romy dilakukan pada Selasa (12/1/2021) lalu. Dia hendak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kota Banjar. Namun Ali belum merinci apa peran atau kesaksian Romy dalam perkara yang diusut tersebut.

"Saksi Romy Syahrial (Swasta) tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak 2 kali," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/1).

Romy sendiri pernah mengklarifikasi terkait ketidakhadiran dirinya dalam 2 kali pemanggilan KPK. Romy menyebut surat pemanggilan KPK terhadap dirinya itu salah alamat.

Romy membantah terlibat kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar. Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam pembuatan proyek pembangunan apa pun.

"Saya nggak main proyek-proyekan nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi nggak main proyek saya," kata Rommy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (18/1).

Dia juga membantah kenal oleh para pelaku dalam kasus proyek tersebut. Romy menyebut KPK salah panggil orang. Sebab, kata dia, ejaan namanya dalam surat pemanggilan itu salah.

Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka. Namun, saat Romy klarifikasi pemanggilan KPK terkait kasus ini, dia membawa sepucuk surat yang tertulis telah ada tersangka dalam perkara ini.

Dalam surat tersebut, tercatat nama mantan Wali Kota Banjar Periode 2008-2013 Herman Sutrisno menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Setyo Budiyanto.

Ali Fikri masih enggan membeberkan nama tersangka. Sebab, kebijakan baru KPK akan mengumumkan tersangka korupsi sekaligus penahanan.

"Nama-nama tersangka akan diumumkan kalau sudah penahanan," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/1).

Dalam surat itu, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved