PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Bekas Ikut Turun - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 Februari 2021

PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Bekas Ikut Turun

PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Bekas Ikut Turun

PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Bekas Ikut Turun


CMBC Indonesia - Relaksasi pajak mobil akan diberlakukan mulai Maret 2021. Selama tiga bulan pertama, konsumen tidak akan dibebani Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil jenis tertentu. Harga mobil seperti Toyota Avanza diperkirakan Rp 10 juta hingga Rp 20 jutaan. Lantas, bagaimana nasib mobil bekas? 

Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan pada prinsipnya harga mobil bekas akan mengikuti harga mobil baru. Dengan demikian apabila diler memanfaatkan pembebasan PPnBM dengan menurunkan harga Toyota Avanza hingga Rp20 juta, harga mobil bekas Avanza akan turun lebih kurang dengan angka yang sama. 

"Tapi tidak semua Avanza bekas akan turun Rp20 juta. Hanya Avanza tahun muda, dalam artian mobil yang berumur 4 tahun atau kurang [Avanza 2017-2020]," katanya kepada Bisnis, Senin, 15 Februari 2021.

Fischer melanjutkan bahwa semakin tua mobil bekas akan semakin kecil terkena dampak dari kebijakan PPnBM nol persen. Dia memberikan contoh, dengan asumsi harga Avanza baru turun Rp20 juta, maka Avanza tahun 2016 kemungkinan hanya akan turun sekitar Rp5 juta dari harga normal. 

"Karena Avanza yang di atas 4 tahun sudah beda jauh harganya dengan Avanza baru. Avanza 2016 misalnya sekarang cuma Rp130 juta sampai Rp135 juta," jelas Fischer. 

Dia melanjutkan bahwa hal tersebut juga berlaku untuk mobil bekas lainnya. Pada prinsipnya, mobil bekas yang masih memiliki spesifikasi sama dengan mobil keluaran tahun ini, akan terkena dampak 100 persen dari pembebasan PPnBM. 

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc dan diproduksi di dalam negeri hingga November 2021.

Pada Maret-Mei pembelian mobil baru tidak akan dikenakan PPnBM. Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September-November PPnBM mobil baru akan mendapatkan diskon 25 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil untuk memberikan daya ungkit terhadap industri otomotif yang terkapar sepanjang tahun lalu. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat penjualan kendaraan bermotor roda empat turun hampir separuhnya. 

Dia berharap diskon PPnBM yang menyasar langsung kepada konsumen akan mendorong penjualan mobil penumpang sekitar 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan perhitungan pemerintah hal ini akan memberikan keuntungan dari segi penerimaan pajak industri otomotif dan pendukungnya. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved