Sidang Praperadilan, Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Langgar Putusan MK - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 06 Februari 2021

Sidang Praperadilan, Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Langgar Putusan MK

Sidang Praperadilan, Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Langgar Putusan MK

Sidang Praperadilan, Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Langgar Putusan MK


CMBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek terkait penyitaan dan penangkapan. Agenda sidang praperadilan kali ini penyerahan kesimpulan.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan keluarga Khadavi dilaksanakan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021). Keluarga Khadavi mengajukan dua gugatan praperadilan, yakni terkait penyitaan barang pribadi dan sah-tidaknya penangkapan.

Sidang kedua gugatan yang diajukan keluarga Khadavi dilakukan secara bergantian. Sidang pertama terkait gugatan praperadilan sah-tidaknya penangkapan dengan nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Setelah itu dilanjutkan sidang praperadilan terkait penyitaan dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.


Berkas kesimpulan dalam kedua sidang itu diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan. Dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan, pihak termohon ialah Polda Metro, sedangkan terkait penyitaan termohon Kabareskrim Polri.

Sidang selanjutnya agenda putusan. Sidang pembacaan putusan digelar Selasa (9/2/2021) pekan depan.

Seusai persidangan, kuasa hukum Khadavi, Kurniawan, berharap gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan hakim. Sebab, ia menerangkan, khusus terkait penyitaan, pihak termohon diduga melanggar aturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020.

"Yang kita sampaikan bahwa pihak termohon Bareskrim melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013. Di mana dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari, sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan. Jadi, kalau kami optimis kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi," ujar Kurniawan seusai persidangan.

Selain itu, ia menjelaskan, kini Khadavi sudah meninggal dunia. Untuk itu, menurutnya, barang milik Khadavi seharusnya dikembalikan.

"Harapan kita, kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik Khadavi itu harus dikembalikan. Toh orangnya sudah tidak ada, perkaranya tidak akan mungkin lanjut, penuntutnya pasti dihentikan," tuturnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved