Kriminolog Ingatkan Badge Awards Polisi Bisa Picu Perpecahan Masyarakat - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 Maret 2021

Kriminolog Ingatkan Badge Awards Polisi Bisa Picu Perpecahan Masyarakat

Kriminolog Ingatkan Badge Awards Polisi Bisa Picu Perpecahan Masyarakat

Kriminolog Ingatkan Badge Awards Polisi Bisa Picu Perpecahan Masyarakat


CMBC Indonesia - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin mengingatkan pemberian Badge Awards berpotensi memicu perpecahan di antara masyarakat.

Badge Awards merupakan penghargaan yang diberikan polisi ke orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial. Iqrak justru khawatir wacana tersebut bakal menimbulkan masalah baru bagi kepolisian.

"Secara hipotetik bisa menciptakan ketegangan baru di masyarakat," ungkap Sulhin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

Pasalnya, Iqrak melanjutkan, belum ada kriteria unggahan yang pantas dilaporkan atau tidak. Selain itu, menurut dia upaya tersebut juga akan memicu perilaku kolektif publik yang tidak terukur.

Mengingat pada saat yang bersamaan, pengakuan dalam bentuk-bentuk simbol seperti pemberian lencana tersebut masih laku di Indonesia.

"Sehingga akan mungkin banyak laporan-laporan yang sebenarnya bukan masalah. Terlebih dalam konteks demokrasi dan kebebasan berekspresi," tutur Iqrak lagi.

Belum lagi, kemungkinan pelaporan karena unsur ketidaksukaan belaka. Misalnya, dia menuturkan, Badge Awards dapat membuat seseorang semakin terdorong dan berani melaporkan unggahan yang dianggap berseberangan dengan pemahaman politik pelapor.

Sehingga, dalam konteks politik, pemberian Badge Awards akan memperparah polarisasi atau keterbelahan masyarakat di media sosial. Semua akun nantinya bukan lagi diawasi oleh polisi melainkan juga oleh sesama warga.

"Jadi ini istilahnya badge ini membentuk self generated cyber panopticonism. Warga ngawasin warga, otomatis karena ada motif simbolik. Di saat standar atau ukuran belum jelas," jelasnya.

Di sisi lain, ketiadaan dasar penilaian atau kriteria pelaporan dikhawatirkan bakal berdampak pada kebebasan berekspresi dan demokrasi. Terlebih, hingga kini persoalan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum juga menemui titik terang.

"Sampai saat ini pun soal UU ITE ini pemerintah masih mengkaji lagi. Bahkan dibentuk tim untuk tafsir dan pedoman penerapannya," ungkap Sulhin.

Dengan pelbagai problem tersebut, Iqrak pun mempertanyakan urgensi pemberian Badge Awards. Bahkan dia menilai wacana tersebut berlebihan.

"Maksudnya baik, namun bisa jadi masalah karena soal ukuran masih jadi perdebatan," tandas Iqrak.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan akan memberikan penghargaan berupa Badge kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial.

Pengumuman ini disebarkan melalui akun Instagram resmi @ccicpolri pada Kamis (11/3).

"Badge Awards: Badge yang akan diberikan kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial," tulis keterangan dalam postingan @ccicpolri.

Namun begitu mekanisme pelaporan dan penghargaan itu belum dijelaskan secara rinci. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono juga belum mengetahui detail rencana tersebut.

"Saya cek dulu tentang badge tersebut," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sementara, hingga Selasa (16/3) petang, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi belum merespons CNNIndonesia.com mengenai rincian pemberian penghargaan Badge Awards. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved