Pengacaranya Tiba di Bareskrim, Marzuki Alie Akan Laporkan 5 Kader PD - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 05 Maret 2021

Pengacaranya Tiba di Bareskrim, Marzuki Alie Akan Laporkan 5 Kader PD

Pengacaranya Tiba di Bareskrim, Marzuki Alie Akan Laporkan 5 Kader PD

Pengacaranya Tiba di Bareskrim, Marzuki Alie Akan Laporkan 5 Kader PD


CMBC Indonesia - Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah, sudah tiba di Bareskrim Polri. Rusdiansyah mengatakan Marzuki Alie akan melaporkan lima kader Partai Demokrat (PD), salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Jadi yang saya bisa sampaikan lima orang, satu orang kader bukan pengurus, empat orangnya pengurus teras Partai Demokrat. Ya salah satu yang akan kita laporkan AHY, salah satu ya," kata Rusdiansyah setiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021), pukul 11.50 WIB.

Rusdiansyah juga menjelaskan terkait laporan Marzuki Alie. Dia menyebut lima kader PD itu akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.


"Pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki Alie," terang Rusdiansyah.

"Jadi kami merasa, klien kami merasa bahwa apa yang disampaikan adalah pencemaran nama baik dan fitnah. Itu saja dulu, ya," imbuhnya.

Lebih lanjut Rusdiansyah menyebut Marzuki Alie merasa dituduh terlibat upaya kudeta Partai Demokrat. Namun, menurut Marzuki, pihak PD justru tidak bisa membuktikan.

"Ada beberapa hal yang menjadi dasar Pak Marzuki Alie ingin melaporkan beberapa orang. Pertama, beliau dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana-kapan Pak Marzuki bertemu, dengan siapa ingin melakukan kudeta," papar Rusdiansyah.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah, menjelaskan setidaknya tiga alasan kliennya melaporkan sejumlah kader PD. Salah satu alasannya adalah Marzuki dituduh berkhianat kepada PD.

"Pertama, tuduhan terhadap klien saya bahwa klien saya salah satu yang ikut terlibat dalam upaya kudeta Partai Demokrat. Yang kedua, klien saya dituduh sebagai pengkhianat Partai Demokrat, padahal di SK pemecatannya tidak ada itu sebagai pengkhianat," kata Rusdiansyah saat dihubungi, Kamis (4/3).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved