Kubu Moeldoko Tuding AD ART Demokrat Bikin SBY Bak 'Dewa', Benarkah? - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 07 April 2021

Kubu Moeldoko Tuding AD ART Demokrat Bikin SBY Bak 'Dewa', Benarkah?

Kubu Moeldoko Tuding AD ART Demokrat Bikin SBY Bak 'Dewa', Benarkah?

Kubu Moeldoko Tuding AD ART Demokrat Bikin SBY Bak 'Dewa', Benarkah?


CMBC Indonesia - Partai Demokrat Kubu Moeldoko menuding AD/ART Partai Demokrat 2020 dari kubu Ketum Agus Harimurti Yudhoyono bertentangan dengan UU Partai Politik. 

Sebab, AD/ART itu dianggap menempatkan Susilo Bambang Yudhoyono bak dewa.

Tudingan itu dilontarkan Kubu Moeldoko saat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Andi Mallarangeng menertawakannya. Andi Mallarangeng menawarkan opsi maju ke pengadilan. Kubu Moeldoko menyarankan Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat partai baru.

"Terkait opsi ketiga Andi yang menawarkan langkah melalui pengadilan, itu adalah tawaran yang menarik dan serius untuk dijalankan. AD/ART Partai Demokrat 2020, yang menjadikan SBY 'dewa' penguasa tunggal di dalam partai, adalah bertentangan dengan UU Partai Politik yang ditandatangani SBY sendiri saat jadi presiden," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Rahmad juga memperingatkan soal 98 nama pendiri Partai Demokrat yang dihilangkan oleh SBY di AD/ART 2020. Dia memastikan pihaknya akan membongkar itu semua di hadapan pengadilan dan masyarakat Indonesia.

"Tak hanya itu. Nama 98 pendiri Partai Demokrat dihilangkan dari sejarah pendirian Partai Demokrat di AD/ART 2020 dan hanya diambil satu pendiri. Ini tentu sangat menarik dibedah di pengadilan dan disaksikan jutaan masyarakat Indonesia dan dunia. Publik juga layak mengetahui bagaimana sesungguhnya konsep demokrasi yang dianut dan yang dipraktikkan SBY," ucapnya.

Tak hanya itu, Rahmad menyebut publik juga bisa menguji nantinya terkait Partai Demokrat yang selalu didengungkan SBY sebagai partai bersih, cerdas, dan santun. Publik, menurutnya, layak tahu apakah SBY betul-betul pendiri Partai Demokrat atau bukan.

"Publik juga bisa menguji manifesto Partai Demokrat yang katanya bersih, cerdas, dan santun yang selalu didengung-dengung SBY saat kampanye, saat memimpin partai, dan bahkan sampai saat ini. Publik juga layak mengetahui secara terbuka apakah SBY sungguh-sungguh menjadi pendiri Partai Demokrat atau bukan," ujarnya.

Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). 

Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai.
AD/ART Bertentangan dengan UU Harus Dibuktikan


Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini melihat tudingan yang dilontarkan oleh Demokrat Kubu Moeldoko harus dibuktikkan. Segala kecurigaan mesti dibuktikan lewat proses pengadilan.


"Segala kecurigaan atas legalitas dan konstitusionalitas anggaran dasar partai harus dibuktikan oleh pihak yang mempersoalkan, sesuai prosedur dan aturan main yang ada," kata Titi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur bahwa yang dimaksud dengan 'perselisihan Partai Politik'. Hal itu meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.

"Selanjutnya Pasal 32 dan Pasal 33 UU yang sama mengatur bahwa perselisihan internal partai harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART partai politik. Mahkamah Partai Politik dibentuk sebagai forum penyelesaian perselisihan internal ini, yang apabila tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa jika AD/ART Demokrat diklaim bertentangan dengan dengan UU Parpol, maka hal yang sama juga bisa terjadi terhadap partai lainnya.

"Jika mempermasalahkan posisi SBY bertentangan dengan UU Parpol maka tentu juga mempermasalahkan posisi Megawati di PDIP, Prabowo di Gerindra, Surya Paloh di Nasdem dan juga terjadi di beberapa partai lain," ujar Feri Amsari.

Menurut Feri, tidak ada mekanisme pengujian AD/ART Partai. Maka dari itu, dia menyarankan agar Kubu Moeldoko menguji UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika AD/ART tidak pas dengan UU mekanismenya tidak ada mekanisme pengujian AD/ART dimana pun. Jika mau memperbaiki partai dapat menguji UU partai dengan meminta tafsir demokrasi internal partai dalam UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. Foto: Demokrat kubu Moeldoko (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

AD/ART vs UU Parpol

Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD tahun 2020 Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:


Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, Majelis Tinggi PD tidak hanya berwenang menyetujui penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB). Majelis Tinggi PD juga memiliki kewenangan menentukan calon presiden yang akan diusung.

Kewenangan Majelis Tinggi diatur dalam anggaran dasar (AD) Partai Demokrat, tepatnya di Pasal 17 ayat (6). Berikut bunyinya:

Pasal 17

(6) Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang:
a. Calon Presiden dan Wakil Presiden
b. Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI
c. Calon Partai Koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
d. Calon Anggota legislatif pusat
e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah
f. Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Pasal dalam AD/ART ini dianggap Kubu Moeldoko Bertentangan dengan pasal 32-33 UU Partai Politik:

Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved