Ogah Dikaitkan OTT KPK, PKB Kirim Video Bupati Nganjuk Ngaku Kader PDIP - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 10 Mei 2021

Ogah Dikaitkan OTT KPK, PKB Kirim Video Bupati Nganjuk Ngaku Kader PDIP

Ogah Dikaitkan OTT KPK, PKB Kirim Video Bupati Nganjuk Ngaku Kader PDIP

Ogah Dikaitkan OTT KPK, PKB Kirim Video Bupati Nganjuk Ngaku Kader PDIP


CMBC Indonesia - Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB, Luqman Hakim meminta Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak dikaitkan dengan PKB, seiring KPK yang mengamankan Rahman dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Luqman berujar Rahman bukan merupakan kader PKB. Luqman turut menyertakan link YouTube milik kanal MADUTV NETWORK JAWA TIMUR.

Dalam video yang tayang 3 Maret 2021, kanal tersebut memberitakan tentang Bupati Rahman mengklaim dirinya merupakan kader dari PDI Perjuangan.

"Bersama ini kami kirimkan link video di kanal YouTube yang berisi pengakuan langsung Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai kader salah satu partai politik di mana partai politik tersebut bukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Silakan disimak videonya dengan cermat," kata Luqman kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Karena itu, Luqman menegaskan bahwa Rahman tidak ada kaitannya dengan PKB.

"Dengan adanya bukti link video tersebut, saya mohon keberadaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak dikait-kaitkan dengan PKB," ujar Luqman.

KPK Benarkan OTT Rahman

Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penangkapan itu dilakukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu (9/5/2021).

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).

Namun, Ghufron belum merinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap tersebut maupun uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Nurul Ghufron mengatakan pihak-pihak yang ditangkap tersebut sedang menjalani pemeriksaan saat ini.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kami sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.[sc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved