Pakar Pidana Bicara soal Penahanan dan Penetapan Tersangka RJ Lino - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 24 Mei 2021

Pakar Pidana Bicara soal Penahanan dan Penetapan Tersangka RJ Lino

Pakar Pidana Bicara soal Penahanan dan Penetapan Tersangka RJ Lino

Pakar Pidana Bicara soal Penahanan dan Penetapan Tersangka RJ Lino


CMBC Indonesia - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai penahanan RJ Lino tidak tepat karena bertentangan dengan asas hukum 'bila ada aturan baru, maka dipakai yang paling menguntungkan tersangka/terdakwa'. 

Sebab, menurut UU KPK yang baru, KPK bisa menghentikan penyidikan bila sudah lewat dari 2 tahun. Sedangkan RJ Lino ditahan setelah 'digantung' selama 5 tahun.


"Penegakan hukum memang harus dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, termasuk terhadap UU Tipikor. 

Namun tata caranya tetap harus mengikuti amanat KUHAP dan hukum acara khusus yang diadakan untuk tipikor," kata pakar pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Di sisi lain, kata Romli, dari asas lex certa masih ada asas kepatutan (billijkeheid) yang juga harus dipertimbangkan. Karena subjek penetapan tersangka dan penahanan adalah manusia, sekali pun diduga melakukan korupsi.


"Asas kepatutan tidak diwujudkan dalam undang-undang akan tetapi terdapat dalam hati nurani setiap insan manusia," beber Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung.

Khusus kasus RJ Lino, dia ditahan setelah 5 tahun menyandang status tersangka. Menurut Prof Romli, penahanan itu tidak tepat.

"Status tersangka RJ Lino selama lebih dari 5 tahun dapat disamakan dengan 'kematian perdata' dan mengalami proses stigmatisasi sosial (erving goffman). Bukan hanya dirinya tetapi anak dan keluarganya," tutur Prof Romli.

RJ Lino saat ini sedang mengajukan praperadilan, salah satunya menyoal penahanan dirinya. Tapi di mata Romli, hal itu belum cukup.

"Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup akan tetapi hak yang bersangkutan untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan dijamin UUD 1945," tutur Prof Romli.

Menurut Romli, KPK harus lebih bermartabat dalam memperlakukan seseorang yang diduga melakukan korupsi. Hal itu, katanya, perlu dilakukan karena perlindungan HAM telah dinormakan dalam Pasal 5 huruf f UU KPK tahun 2019 beda dari UU KPK tahun 2002.

"Perbedaan ini mendasar dan signifikan di era humanisme global yang diakui universal. Bahkan kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di negara-negara di dunia kecuali dalam sistem otoritarian," kata Prof Romli.

Terkait sidang praperadilan RJ Lino, Romli menilai masalah kerugian negara bukan menjadi lingkup pokok perkara. Dia menilai masalah nilai kerugian, bagaimana serta siapa yang berwenang atau memiliki kompetensi menghitung menjadi hal penting untuk dibahas.

"Di sini jelas masalah validitas dan kredibilitas lembaga yang menghitungnya," urai Prof Romli.

Hal ini berdasarkan prinsip manajemen modern dan masalah kompetensi yang menjadi syarat utama sebagaimana ditentukan undang-undang. 

Romli mengatakan dugaan kerugian negara karena korupsi menyangkut 'nasib manusia' maka dipastikan proses penghitungannya harus dilakukan secara patut, profesional dan sesuai standar audit keuangan yang telah ditentukan UU bukan hanya dugaan atau potensi semata-mata.

"Hal lain terkait perubahan ketentuan UU. Telah diakui secara universal bahwa asas non-retroaktif dilarang akan tetapi asas ini dihalalkan jika pemberlakuannya menguntungkan tersangka/terdakwa. 

Dalam kasus Lino maka UU KPK tahun 2019 yang harus diberlakukan. Bukan UU KPK tahun 2002 dengan segala akibat hukumnya. UU KPK tahun 2019 jauh lebih humanis daripada UU tahun 2002 yang sengaja dibuat untuk melanggar HAM," pungkas Romli.

Sebelumnya, KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (26/3).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved