Pegawai KPK yang Pimpin OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Tak Lolos TWK - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 10 Mei 2021

Pegawai KPK yang Pimpin OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Tak Lolos TWK

Pegawai KPK yang Pimpin OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Tak Lolos TWK

Pegawai KPK yang Pimpin OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Tak Lolos TWK

CMBC Indonesia - Pegawai KPK yang memimpin OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dikabarkan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kabar tersebut disampaikan Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui akun twiiternya pada Senin (10/5/2021). 

Pria yang disapa BW ini mengungkapkan bahwa yang melakukan OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan dikabarkan tidak lolos TWK adalah Harun Al Rasyid, Kasatgas Penyelidikan KPK.

Melalui cuitannya, Bambang kemudian meminta pubik untuk memilih mempercayai Harun atau pimpinan KPK.

"Mana yang anda percaya, Harun atau Pimpinan KPK?," tanya BW dalam cuitannya.

Dia menyatakan, bahwa Harun yang melakukan OTT Bupati Nganjuk dikabarkan menjadi satu di antara 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Cuitan Bambang Widjojanto soal OTT Bupati Nganjuk.[Twitter/@KataBewe]

"Harun Kasatgas Lidik KPK berhasil bekuk Bupati Nganjuk via ott, TAPI, Harun dikabarkan, salah satu dr 75 insan KPK yang divonis tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK)," demikian cuitan Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat.

Adapun uang yang disita kata Ghufron, masih dalam pemeriksaan oleh tim satgas KPK.

"Berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Menurut Ghufron, bahwa Bupati Novi ditangkap atas dugaan korupsi jual beli jabatan dilingkungan pemerintahan kabupaten Nganjuk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, OTT Bupati Nganjuk ini, atas kerja sama KPK dengan Bareskrim Polri. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib Novi Rahman atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hanya saja Ali belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak maupun unsur dari mana yang ditangkap selain Novi.[sc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved