Jungkat-jungkit Vonis Pinangki - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 21 Juni 2021

Jungkat-jungkit Vonis Pinangki

Jungkat-jungkit Vonis Pinangki

Jungkat-jungkit Vonis Pinangki


CMBC Indonesia - Vonis Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun. Pemotongan hukuman itu pun mendapatkan kecaman berbagai pihak.

Potongan itu diberikan lantaran Pinangki dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Dituntut 4 Tahun
Ditilik ke belakang, pemotongan hukuman Pinangki itu sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya kala itu, jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Pinangki juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider," kata jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Divonis 10 Tahun
Namun hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkata lain. Hakim memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim Eko.

memohonkan banding.


Dalam permohonan bandingnya, Korps Adyaksa setuju dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meminta hakim pengadilan tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip detikcom, Minggu (20/6/2021).

"Oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst," pinta JPU.

JPU juga menyetujui isi putusan yang telah dijatuhkan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama. Adapun yang menjadi alasan JPU mengajukan permintaan banding adalah untuk memenuhi persyaratan dan menjamin hak JPU apabila akan melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 244 KUHAP.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan semua yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan penuntut umum berpendapat putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta, oleh sebab itu memori banding penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan," demikian bunyi kutipan banding JPU.

Vonis Pinangki Disunat
Namun sayangnya hakim PT Jakarta memutuskan menyunat hukuman Pinangki. Hakim tinggi Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memutuskan memotong hukuman mantan jaksa itu menjadi 4 tahun penjara meski Pinangki dinyatakan terbukti sebagai aparat penegak hukum melakukan korupsi dan pencucian uang.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.


Penyunatan hukuman Pinangki pun menuai kecaman. Banyak pihak heran dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Bahkan, petisi online yang mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi pun muncul. Saat ini, sudah lebih dari 16 ribu orang yang meneken petisi itu.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved