Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 20 Juni 2021

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme


CMBC Indonesia - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan presiden dan lembaga negara termasuk DPR, berpotensi besar menghidupkan sekaligus menyuburkan benih otoritarianisme.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam. Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Pasal penghinaan presiden, wakil presiden dan lembaga negara berpotensi menutup ruang kritik dari masyarakat terhadap kebijakan presiden," kata Zaenal Abidin, Sabtu (19/6).

"Melalui pasal ini masyarakat yang mengeluarkan kritik akan mudah diposisikan sebagai penghina presiden, malangnya lagi pasal ini dilengkapi dengan ancaman penjara, sungguh pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang mendorong kritik dan keterbukaan," ungkapnya.

Menurut Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis, presiden sebagai institusi negara justru seharusnya memastikan agar kritik tidak terhalangi oleh peraturan apapun.

"Justru yang mendesak dilakukan adalah presiden menjamin semua kritik masyarakat sampai kepadanya, kita sudah jenuh dengan ulah para buzzer yang selalu memberikan framing negatif terhadap kritik yang dialamatkan kepada presiden," tuturnya.

Jelas Zaenal Abidin, walaupun rancangan pasal penghinaan presiden menggunakan delik aduan, namun tetap saja ruang kriminalisasi berpendapat terbuka lebar, akan sangat mudah bagi oknum yang tidak suka terhadap pihak yang mengkritik presiden, melaporkan pihak tersebut dengan dalih penghinaan.

"Pasal penghinaan presiden sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional, jadi untuk apa dihidupkan lagi, presiden dan lembaga negara termasuk DPR semestinya mencontohkan dalam tindakan bahwa dalam negara demokrasi kritik merupakan vitamin untuk menjaga kesehatan bangsa dan negara, merespon kritik dengan ancaman pidana tidak laku di negara demokrasi," ucapnya. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved