Mahfud Minta Obligor-Debitor BLBI Kooperatif Saat Ditagih: Itu Uang Negara! - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 05 Juni 2021

Mahfud Minta Obligor-Debitor BLBI Kooperatif Saat Ditagih: Itu Uang Negara!

Mahfud Minta Obligor-Debitor BLBI Kooperatif Saat Ditagih: Itu Uang Negara!

Mahfud Minta Obligor-Debitor BLBI Kooperatif Saat Ditagih: Itu Uang Negara!


CMBC Indonesia -  Menko Polhukam Mahfud Md menyaksikan pelantikan tim satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mahfud meminta agar para obligor dan debitur kooperatif saat ditagih.

Mahfud menjelaskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021, dirinya bersama tim Satgas BLBI telah melakukan sejumlah rapat-rapat. Rapat itu dilakukan membahas penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI.

"Kenapa dan apa BLBI itu? Singkatnya, pada 1998 pemerintah keluarkan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia ke bank-bank yang waktu itu sudah akan kolaps. Jadi dibantu. Kamu hidup tapi kamu punya utang ke negara," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Mahfud menyebut sejumlah bank yang diberi bantuan saat itu ada yang belum melunasi hutang-hutangnya terhadap negara. Untuk yang sudah melunasi, telah dikeluarkan surat keterangan lunasnya.

"Yang belum ini penagihannya agak tertunda dan agak ringan, dulu. Karena, dari yang sekian dikeluarkan SKL (surat keterangan lunas) itu ada satu yang kemudian dianggap bermasalah, yaitu dana yang menyangkut BDNI dari Sjamsul Nursalim," ucap Mahfud.

Dia mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan terhadap semua obligor dan debitur. Jumlahnya yang akan ditagih terhadap obligor dan debitur adalah sekitar Rp 110 triliun.

"Dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu. Pertama lebih kerja sama, kooperatif, karena itu uang negara," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga meminta pihak-pihak yang ditagih untuk proaktif. Menurutnya, jika bisa proaktif dengan kesadaran sendiri terhadap pembayaran utang negara, itu akan lebih baik.

"Tidak ada yang bisa sembunyi karena daftarnya ada dan Anda semua punya daftar, para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja. Ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tegas Mahfud.

Dia mengingatkan sanksi yang bisa menjerat para obligor dan debitur jika membangkang tidak mau membayar utang. Menurutnya, para obligor dan debitur bisa dijerat tindak pidana korupsi.

"Karena apa? Karena kalau dia sudah tidak mau mengakui utangnya atau memberi bukti palsu, atau selalu ingkar itu bisa saja nanti dikatakan, satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, ketiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa terharap apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang. Sehingga bisa saja nanti berbelok lagi ke korupsi hukumnya," katanya.

Seperti diketahui, pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut.

Jokowi mengeluarkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021. Satgas ini dibentuk usai KPK menerbitkan SP3 pertama kali untuk kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban ditunjuk menjadi Ketua Satgas. Berikut susunan lengkap keanggotaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI:

Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Pelaksana
1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Anggota
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved