Massa Pendukung HRS Bertahan di Flyover Klender, Takbir Menggema - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 25 Juni 2021

Massa Pendukung HRS Bertahan di Flyover Klender, Takbir Menggema

Massa Pendukung HRS Bertahan di Flyover Klender, Takbir Menggema

Massa Pendukung HRS Bertahan di Flyover Klender, Takbir Menggema


CMBC Indonesia - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap bertahan di flyover Stasiun Klender, Jakarta Timur, meski jalur menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur diblokade polisi. Massa meneriakkan takbir.

Pantauan detikcom di sebelum flyover Stasiun Klender, Jl I Gusti Ngurah Rai yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/6/2021) pukul 10.47 WIB, tampak massa masih bertahan. Massa meneriakkan kalimat takbir.

"Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!" teriak massa.

Kalimat takbir itu diselingi dengan selawatan. Beberapa orang ada yang membawa sejumlah poster bertulisan 'stop the killing'. Bendera Merah-Putih dikibarkan.

Massa terdiri atas orang dewasa, remaja, hingga anak-anak. Mayoritas terlihat mengenakan masker.

Pukul 10.49 WIB, massa bergerak maju menuju flyover Stasiun Klender. Diketahui, flyover ini menjadi penghubung jalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, barikade polisi yang semula berjaga di bibir flyover, terlihat mundur perlahan. Mobil water cannon disiagakan di flyover.

Lalu lintas kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta tampak tersendat. Namun jalur dari Jakarta arah Bekasi sama sekali tidak bisa dilewati.

200 Orang Diamankan
Ratusan orang diduga simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi PN Jakarta Timur diamankan pihak kepolisian. Hingga pukul 09.04 WIB, sebanyak 200 orang sudah diamankan polisi. Mereka diamankan karena dianggap berkerumun.

"(Sudah) 200 orang (diamankan)," ujar Kapolsek Cakung Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dihubungi detikcom, Kamis (24/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati sejumlah dokumen bertulisan FPI. Selain itu, kepolisian juga tampak mengamankan buku rekening dan sejumlah laporan keuangan. Belum diketahui secara pasti untuk apa buku rekening dan sejumlah laporan keuangan itu.

Sebentar lagi, Habib Rizieq akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved