Moeldoko Gugat Kemenkumham Tuntut Sahkan KLB, Anak Buah AHY Anggap Sudah Keblinger - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 26 Juni 2021

Moeldoko Gugat Kemenkumham Tuntut Sahkan KLB, Anak Buah AHY Anggap Sudah Keblinger

Moeldoko Gugat Kemenkumham Tuntut Sahkan KLB, Anak Buah AHY Anggap Sudah Keblinger

Moeldoko Gugat Kemenkumham Tuntut Sahkan KLB, Anak Buah AHY Anggap Sudah Keblinger


CMBC Indonesia - Langkah kubu Moeldoko yang menggugat Kemenkumham agar mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dinilai sudah keblinger.

Pendangan itu disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Irwan Fecho melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (25/6/2021).

Apalagi, Moeldoko sebagai KSP, berada di dalam Istana Negara.

“Seharusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden,” tulisnya sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

Apa yang dilakukan Moeldoko ini, kata Irwan, sama saja tidak menghormati Presiden Jokowi.

“KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya,” sambungnya.

Legislator asal Kalimantan Timur ini menilai, langkah Moeldoko itu sudah seradak seruduk.

Karena itu, hal demikian tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Presiden Jokowi.

Sebab, menurutnya, secara tidak langsung, maka Istana lah yang akan mendapat imbasnya.

“Ini pelan-pelan mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tidak dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, Irwan juga menilai langkah Moeldoko ini sama sepeti menghalalkan segala cara agar bisa berkuasa.

“Hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan,” tandasnya.
Pokoknya KLB harus Disahkan

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (25/6).

Gugatan itu menuntut Kemenkumham mengesahkan KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Johni Allen sebagai Sekjen periode 2021-2025.

“Kita mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab, pokoknya KLB hasl KLB disahkan,” ujar kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Rudiansyah.

Pihaknya juga meyakini bahwa gugatan itu akan dikabulkan.

“Karena Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar,” sambungnya.[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved