OTT KPK Disebut Sering Bocor Saat Firli Menjabat Deputi Penindakan - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 17 Juni 2021

OTT KPK Disebut Sering Bocor Saat Firli Menjabat Deputi Penindakan

OTT KPK Disebut Sering Bocor Saat Firli Menjabat Deputi Penindakan

OTT KPK Disebut Sering Bocor Saat Firli Menjabat Deputi Penindakan

CMBC Indonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Hasan, menuding Firli Bahuri kerap membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan.

Hal itu disampaikan Hasan dalam film dokumenter WatchDoc bertajuk 'The End Game' yang dirilis Senin (14/6) di YouTube.

"Pada waktu itu saya melaporkan Firli membocorkan rencana operasi tangkap tangan. Saya menginformasikan kepada pimpinan seperti itu. Kebocoran di KPK ini paling sering justru pada waktu pak Firli jadi Deputi [Penindakan]," ujar Hasan.

Selain dirinya, Hasan menuturkan bahwa penyelidik dan penyidik lainnya juga menghadap kepada pimpinan lembaga antirasuah untuk melaporkan Firli. Ia mengatakan laporan dilayangkan karena melihat indikasi-indikasi keterlibatan Firli.

"Pada waktu itu beberapa rekan-rekan penyelidik dan penyidik sempat menghadap kepada pimpinan dan menyampaikan bahwa 'bagaimana ini, pak? Ini banyak sekali perkara yang bocor. OTT yang bocor, yang gagal.' Dan juga kita ada beberapa indikasi-indikasi tertentu sehingga kita melaporkan kepada pimpinan," tutur dia.

"Namun, kebetulan belum sempat dijatuhkan sanksi etik, sudah ditarik kembali ke instansi asal," imbuhnya.

Menurut Hasan, OTT gagal lebih banyak disebabkan oleh kebocoran internal. Kata dia, pegawai KPK yang membocorkan hal tersebut tidak mempunyai integritas.

"Pegawai yang tidak berintegritas yang mungkin menjual informasi atau dia mungkin dia ada motif tertentu yang kita tidak tahu, dia membocorkan OTT tersebut. Harapannya seperti apa, ya, kita juga tidak pernah tahu," katanya.

Pada September 2019, KPK menyatakan mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

Firli terbukti melanggar etik karena melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang sebanyak dua kali. Padahal, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan.

Sementara pertemuan ketiga dilakukan dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved