Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Pakar: Jangan Jadi Karet! - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 15 Juni 2021

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Pakar: Jangan Jadi Karet!

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Pakar: Jangan Jadi Karet!

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Pakar: Jangan Jadi Karet!


CMBC Indonesia - Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP disorot. Pakar hukum Otto Hasibuan menyebut penerapan Pasal tersebut akan mengakibatkan tumpang tindih.

"Saran saya kalau toh ini dibuat, ya harus juga melihat, ini kan sudah ada undang-undang ITE sudah ada, KUHP ada harus disinkronkan jangan sampai ada tumpang tindih," ujar Otto saat dihubungi, Senin (14/6/2021).

Otto menilai penerapan pasal itu perlu sinkronisasi. Hal ini guna mencegah terjadinya tumpang tindih antara KUHP dan UU ITE.

"Pasti itu tumpang tindih. Makanya saya bilang, kalau mau buat, itu harus diperhatikan ketentuan KUHP yang sudah ada bagaimana nanti ketentuan di UU ITE. Jadi kalau mau dibuat diselaraskan. Mana yang harus dirubah sinkronisasi harus ada. Tapi yang penting jangan jadi karet," katanya.

Otto juga menyebut penerapan pasal ini berpotensi disalahgunakan oleh penguasa. Sehingga, kata dia, perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait unsur dari penghinaan dalam pasal itu.

"Oleh karena itu, di satu sisi harus ada keseimbangan kepentingan presiden dalam hal ini negara dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai mementingkan kepentingan presidennya terlalu banyak juga jangan pula masyarakat sewenang-wenang. Harus ada patokan yang rinci. Apa yang dimaksud penghinaan, bagaimana bentuknya kan. Karena kalau pakai rumusan umum, kata-kata di medsos dianggap menghina presiden. Karena membedakan penghinaan dan kritik kan sulit beda-beda tipis. Itu yang harus diperhatikan," tutur dia.

Kendati demikian, Otto sepakat bila ada pasal tersebut. Sebab kata dia, presiden sebagai lambang negara perlu dilindungi.

"Kalau saya melihat memang bagaimanapun presiden harus ada perlindungan. Itu pasti. Di setiap negara juga ada perlindungannya. Tapi sekarang ini media sosial sudah sedemikian rupa, jadi kalau tidak ada Undang-undangnya, bagaimana kita menegakkan hukum," ujarnya.

Otto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi ini mengatakan setiap undang-undang yang akan diterbitkan perlu adanya peran advokat. Sebab, kata dia, advokat selalu pelaksana undang-undang di lapangan.

"Dalam perkembangannya peran advokat paling besar. Setiap ada undang-undang, advokat muncul dalam pelaksanaan undang-undang. Saya berharap undang-undang dan peran advokat harus dibuat," kata Otto yang belum lama ini memimpin raker, meluncurkan logo dan desain toga yang baru.

Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP mendapat sorotan. Pro dan kontra bermunculan atas wacana itu.

Berikut pasal yang dimaksud dalam RUU KUHP:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved