Viral Wisatawan Kena Parkir 'Nuthuk' dekat Malioboro - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 01 Juni 2021

Viral Wisatawan Kena Parkir 'Nuthuk' dekat Malioboro

Viral Wisatawan Kena Parkir 'Nuthuk' dekat Malioboro

Viral Wisatawan Kena Parkir 'Nuthuk' dekat Malioboro


CMBC Indonesia - Setelah viral pedagang pecel lele memberikan harga lebih mahal atau 'nuthuk' ke wisatawan di Jalan Perwakilan, kali ini giliran parkir yang mengutip tarif Rp 20 ribu di dekat titik nol kilometer Malioboro, Yogyakarta. 

Curhatan seorang pengunjung yang dikenai bea parkir Rp 20 ribu itu pun viral di media sosial.

Keluhan pengunjung itu salah satunya diunggah akun Twitter @txtfromjogja, Senin (31/5) kemarin. Postingan tersebut menceritakan jika dia menggunakan pelat nomor AB dan masih dikenai bea parkir nuthuk.

"Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km. Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20 rb. 

Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb. Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan. 

Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb??? Coba bayangkan itu kali brp mobil saja. Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB msh saja di todong sesuai karcis. 

Kasian yg para wisatawan. Dan psti nnti ada sajayg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini. Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyoyg barat kantor Bank BNI. Terimakasih," tulis wisatawan itu.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta turun tangan. Tadi malam petugas Dishub mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku merupakan oknum petugas parkir ilegal.

"Kami minta (yang bersangkutan) tidak bisa menunjukkan surat tugas dari kami. Segera akan ditindaklanjuti instansi berwenang," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Immanudin Aziz lewat keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2021).

Aziz mengatakan, dari hasil sidak, juru parkir itu masih mengambil bea parkir Rp 20 ribu. Meskipun, keluhan tarif parkir di luar ketentuan itu sudah viral di medsos.

"Kami akan panggil juga Rabu (2/5) untuk dimintai keterangan. Nanti setelah itu, kami lihat pelanggarannya," jelasnya.

Dari hasil sidak tersebut, Dishub Kota Yogyakarta juga meminta petugas parkir ilegal itu untuk mengembalikan uang lebih dari ketentuan. Sebab, Dishub menemukan selain tarif parkir mobil Rp 20 ribu, petugas parkir ilegal tersebut juga memungut uang parkir motor senilai Rp 5 ribu.

"Kami minta mereka mengembalikan. Dari hasil sidak ada empat orang yang berperan sebagai petugas parkir ilegal," katanya.


Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ig Hanarto meminta masyarakat untuk aktif melaporkan peristiwa serupa. Apalagi jika menemukan adanya petugas parkir ilegal yang 'nuthuk' harga.

"Sudah ada ketentuannya, kalau dianggap tidak sesuai silahkan laporkan. Kami sangat berterima kasih jika masyarakat yang aktif melaporkan," jelas Hanarto.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved