Namanya Muncul dalam Sidang Suap Benur, Azis dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 17 Juli 2021

Namanya Muncul dalam Sidang Suap Benur, Azis dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK

Namanya Muncul dalam Sidang Suap Benur, Azis dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK

Namanya Muncul dalam Sidang Suap Benur, Azis dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK

CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memanggil dan memeriksa dua politisi yang namanya muncul di sidang vonis terdakwa Edhy Prabowo dalam perkara suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menanggapi munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah di screenshot percakapan WhatsApp antara Edhy saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dengan anak buahnya.

"KPK harus memanggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah. Sebab kedua orang itu disebutkan Hakim sebagai pihak yang ada dalam bukti percakapan WhatsApp antara Edhy Prabowo dengan anak buahnya untuk mempercepat (izin) perusahaan Aziz Syamsudin dan Fahri Hamzah," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/7).

Ditegaskan Ubedilah, upaya suap dalam perkara BBL di KKP ini harus diungkap secara tuntas.

"Salah satu pintu untuk mengungkap lebih tuntas adalah KPK memanggil Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah," pungkas Ubedilah.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7), Majelis Hakim membacakan fakta persidangan yaitu percakapan antara Edhy dengan anak buahnya untuk mempercepat proses perizinan untuk Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah melalui WhatsApp.

Kata Hakim Anggota II, Ali Muhtarom, berdasarkan keterangan saksi Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy saat menjabat sebagai Menteri KP di persidangan, terungkap adanya perintah dari Edhy untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi koleganya. [rmol]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved