Pengadilan Tipikor NTT Vonis Bebas 2 WN Italia Terkait Korupsi Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 09 Juli 2021

Pengadilan Tipikor NTT Vonis Bebas 2 WN Italia Terkait Korupsi Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo

Pengadilan Tipikor NTT Vonis Bebas 2 WN Italia Terkait Korupsi Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo

Pengadilan Tipikor NTT Vonis Bebas 2 WN Italia Terkait Korupsi Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo


CMBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis, Rabu (7/7/2021).

Setelah mendengarkan vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum Herry C Franklin menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan itu.

Seperti diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara seluas 30 hektar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Bidang Aset dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Jaksa juga telah menahan 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat ini, diduga para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 triliun. (kompas)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved