TWK Pegawai Disebut Maladministrasi, KPK Pelajari Temuan Ombudsman - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 22 Juli 2021

TWK Pegawai Disebut Maladministrasi, KPK Pelajari Temuan Ombudsman

TWK Pegawai Disebut Maladministrasi, KPK Pelajari Temuan Ombudsman

TWK Pegawai Disebut Maladministrasi, KPK Pelajari Temuan Ombudsman


CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang telah disampaikan kepada publik hari ini.

KPK akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asessment tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 21 Juli 2021.

Saat ini, lanjut Ali, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," ujarnya.

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asessment TWK hingga penetapan hasil asessment.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK, yakni Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

Hasil asessment TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Selain itu disebutkan, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Ali menjelaskan, sampai saat ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN. Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.

Pada hari ini, KPK juga melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan dibuka Kamis, 22 Juli 2021.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," ujar Ali.[viva]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved