PD Tuding Bamsoet Bohong soal Amandemen Terbatas di Sidang Tahunan - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 17 Agustus 2021

PD Tuding Bamsoet Bohong soal Amandemen Terbatas di Sidang Tahunan

PD Tuding Bamsoet Bohong soal Amandemen Terbatas di Sidang Tahunan

PD Tuding Bamsoet Bohong soal Amandemen Terbatas di Sidang Tahunan


CMBC Indonesia -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Partai Demokrat menilai pernyataan Bamsoet tersebut sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.

"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Dia menyebut sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.

"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu," jelasnya.

"Kedua, belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, senada dengan Benny, Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho juga menyebut amandemen konstitusi saat ini bukan waktu yang tepat. Menurutnya, jangan sampai ada upaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan rakyat.

"Amendemen konstitusi di tengah pandemi bukan yang diinginkan rakyat. Mereka butuh makan, butuh vaksin, dan juga butuh pekerjaan. Jangan ada upaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan rakyat akibat pandemi justru semua harus fokus pada upaya penguatan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat memberikan sambutan pidato dalam Sidang Tahunan MPR. Bamsoet saat itu berbicara soal perubahan atau amandemen UUD 1945.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet dalam sambutannya seperti dilihat di akun YouTube DPR, Senin (16/8/2021).

Keberadaan PPHN, kata Bamsoet, bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan. Bamsoet menilai masa depan penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Selain itu, Bamsoet mengatakan PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

Meski demikian, Bamsoet mengatakan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian diperlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

"Proses perubahan Undang-Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Oleh karenanya, perubahan Undang-Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan, sekali lagi, tidak memungkinkan, untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," imbuhnya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved