Polisi Panggil Pelapor Anak Akidi Tio karena Buru-buru Cabut Laporan - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 05 Agustus 2021

Polisi Panggil Pelapor Anak Akidi Tio karena Buru-buru Cabut Laporan

Polisi Panggil Pelapor Anak Akidi Tio karena Buru-buru Cabut Laporan

Polisi Panggil Pelapor Anak Akidi Tio karena Buru-buru Cabut Laporan

CMBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memanggil Jubang Kioh kembali. Dia adalah pelapor terhadap anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp7,9 miliar.

"Nah ini yang kemudian sekarang ini penyidik akan mengklarifkasi lagi si pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Bukan tanpa alasan polisi mau memanggil Jubang Kioh lagi. Hal ini karena polisi hendak menggali motif alasan dia tiba-tiba mencabut laporannya. Di mana laporan dicabut tangga 28 Juli 2021. Dengan kata lain laporan dicabut dua hari setelah Heryanti menyumbang Rp2 triliun lewat Polda Sumatera Selatan.

"Rencana akan kami undang untuk klarifikasi lagi apa motif dari si pelapor mencabut laporannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan usut punya usut, Heryanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.

Informasi yang dihimpun VIVA, Heryanti Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal ± Rp.2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen. 

Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heryanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar ± Rp.2.368.000.000.

Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan. 

Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.[viva]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved