Komnas HAM Telaah Aduan Fatia Maulidiyanti yang Dipolisikan Luhut - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 24 September 2021

Komnas HAM Telaah Aduan Fatia Maulidiyanti yang Dipolisikan Luhut

Komnas HAM Telaah Aduan Fatia Maulidiyanti yang Dipolisikan Luhut

Komnas HAM Telaah Aduan Fatia Maulidiyanti yang Dipolisikan Luhut


CMBC Indonesia - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membuat pengaduan ke Komnas HAM usai dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi. 

Komnas HAM mengatakan bakal menelaah pengaduan Fatia.

"Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan tentunya setelah ada penelaahan setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan pembela HAM memiliki hak-hak khusus yang diatur PBB. 
Menurutnya, Komnas HAM bakal mengecek lebih dulu apakah kasus ini terkait dengan pekerjaan Fatia sebagai pembela HAM atau tidak.

"Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

"PBB itu mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini memang, hal ini kita harus melihat apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja, mereka sebagai pembela HAM atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas konten 'Lord Luhut' di YouTube.


Luhut mengatakan, sebelum melayangkan laporan hari ini atas keduanya, pihaknya telah melakukan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Namun, somasi tersebut tidak pernah digubris.

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali, kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9) pagi.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved