Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 05 Oktober 2021

Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi

Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi

Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi

CMBC Indonesia -  Novel Baswedan meminta publik tidak terkecoh dengan penangangan kasus korupsi yang dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesan itu disampaikan Novel setelah tiga hari resmi dipecat dari KPK karena dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel awalnya menjelaskan dua hal yang dianggap mesti dijalankan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Pertama, Novel menyebut KPK harus terus mengejar pelaku korupsi hingga ke aktor intelektualnya. Di mana, penanganan korupsi itu akan berjalan lebih baik.

Kemudian, kata Novel, selanjutnya dalam perkara korulsi itu  harus kembali mengambil kerugian keuangan negara.

"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah Satu, aktor intelektualnya terjerat. Kedua, kerugian keuangan negara ditarik," ucap Novel seperti dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, dua hal itu mesti dijalankan oleh KPK agar jangan sampai kerugian keuangan negara tidak kembali diambil dari para koruptor.

"Jangan terkecoh ketika sekedar (kasus korupsi) ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," ungkapnya. 

Resmi Dipecat

Novel diketahui bersama 57 pegawai KPK lainnya resmi dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan lantaran tidak lulus dalam TWK ebagai alih status menjadi ASN.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya. [suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved