Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 26 Oktober 2021

Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan

Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan

Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan

CMBC Indonesia - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrimnya atas dugaan anggota penyidik Polsek yang merudapaksa istri tahanan narkoba di sebuah hotel.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Keduanya telah datang sejak pagi dan hingga kini belum selesai diperiksa.

"Iya benar. Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).

Hadi menyebutkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apalagi dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tahanan menciderai lembaga Kepolisian.

"Masih kita dalami dulu ya. Kita lihat dulu seperti apa nanti," lanjut Hadi.

Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.

Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu Desvi Rahmanda dan Bripka RHL.

Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.

Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu, penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.

Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Namun keduanya tidak langsung dibawa ke mako.

Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. 

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang.

Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang. 

Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.

Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu Desvi Rahmanda. 

Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu Desvi Rahmanda. [tribun]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved