KPK Harus Periksa Menag Yaqut Cholil Qoumas Imbas Celoteh "Kemenag Hadiah untuk NU" - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 27 Oktober 2021

KPK Harus Periksa Menag Yaqut Cholil Qoumas Imbas Celoteh "Kemenag Hadiah untuk NU"

KPK Harus Periksa Menag Yaqut Cholil Qoumas Imbas Celoteh "Kemenag Hadiah untuk NU"

KPK Harus Periksa Menag Yaqut Cholil Qoumas Imbas Celoteh "Kemenag Hadiah untuk NU"

CMBC Indonesia - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut "Kementerian Agama (Kemenag) adalah hadiah untuk Nadhlatul Ulama (NU)" disarankan agar turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saran tersebut disampaikan Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, lantaran menduga pernyataan Yaqut bisa berbuntut panjang.

Pasalnya, Yaqut pernah menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) adalah menterinya semua agama. Namun saat ini pernyataan yang bertolak belakang ia tunjukkan ke hadapan publik.

"Pernyataan tersebut akan bermakna ganda dan liar, tidak hanya bermakna seperti yang ia lontarkan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/10).

Kemarin, Yaqut mengklarifikasi pernyataannya yang diklaim hanya ditujukan terbatas kepada kalangan NU dan internal Kemenag. Akan tetapi menurut Saiful, patut diperiksa oleh KPK yang dimaksud "Hadiah" oleh Menag.

"Kalau memang ada pemberian hadiah maka sudah memenuhi unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ," katanya.

Jika Yaqut mengklaim Kemenag adalah hadiah untuk NU, Saiful menduga jabatan Menag juga merupakan hadiah. Sehingga, KPK harus memeriksa pemberi hadiah dan penerima hadiah.

"Kalau dari struktur ketatanegaraan yang memilih menteri itu adalah Presiden, maka bisa jadi yang memberi hadiah adalah Presiden dan yang diberi hadiah berdasarkan pernyataan Yaqut adalah NU, sedangkan Yaqut adalah hadiah itu sendiri," kata Saiful.

Sehingga, Saiful menilai bahwa Yaqut perlu diperiksa KPK untuk menelusuri apakah memang ada deal-deal tertentu terkait posisi Yaqut sebagai Menag.

Karena menrutnya, yang dikatakan Yaqut tidak hanya memiliki aspek politik dan sosial budaya, akan tetapi juga erat kaitannya dengan aspek hukum.

"Di mana kata-kata hadiah itu dilarang dan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Dari kaca mata Saiful, kejadian ini akan membuat rakyat semakin ragu dengan kinerja Yaqut, karena secara nyata mengumbar Kemenag adalah hadiah bagi NU.

"Jangan-jangan Yaqut sering menerima hadiah atau memberi hadiah. Maka untuk itu selain KPK harus memeriksa Yaqut, juga Jokowi sudah sangat kuat untuk kemudian melakukan pencopotan kepada Yaqut," katanya.

"Secara tidak langsung Jokowi sebagai orang yang mengangkat Menag dan merupakan orang yang harus bertanggung jawab atas pemberian hadiah kepada NU yang dimaksud Yaqut tersebut," pungkas Saiful.[rmol]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved