Lagi-lagi Pedagang Dianiaya Preman di Sumut Malah Jadi Tersangka - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 29 Oktober 2021

Lagi-lagi Pedagang Dianiaya Preman di Sumut Malah Jadi Tersangka

Lagi-lagi Pedagang Dianiaya Preman di Sumut Malah Jadi Tersangka

Lagi-lagi Pedagang Dianiaya Preman di Sumut Malah Jadi Tersangka


CMBC Indonesia -Kasus pedagang dianiaya preman kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, pedagang Pasar atau Pajak Pringgan yang mengaku ditikam malah ikut jadi tersangka.

Pedagang ditikam itu adalah BA yang dilakukan oleh tersangka BS. Peristiwa itu terjadi di Pajak Pringgan pada bulan Agustus 2021.

"Awal ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI," kata BA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).


Karena tidak dikasih uang, BS disebut memanggil rekannya dan kembali mendatangi BA. BS disebut memukul mobil pembawa sayur milik BA, keributan pun terjadi di pajak itu. Setelah ditikam, dia mengaku mengambil kunci roda dan memukul kepala BS.

"Saya dorong saya, kemudian ditikam saya. Itu saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA.


BA mengatakan dirinya dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani operasi karena hal itu. Saat dia dirawat, orang tuanya membuat laporan ke polisi.

"Sekitar tanggal 20 bulan 9 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan peristiwa itu berawal dari pelaku penusukan berinisial BS yang meminta uang kepada BA. Hal ini berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban BA.

"Jadi menurut keterangan dari saudara BA, pada pagi hari, pada saat yang bersangkutan menurunkan dagangannya di Pajak Pringgan, kemudian didatangi dua orang menanyakan uang SPSI," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Dari keterangan BA, kata Riko, keributan terjadi karena uang yang diminta BS tidak diberikan. BA mengaku ditikam di bagian dada. Karena ditikam itu, BS kemudian memukul BS menggunakan besi.

"Mereka saling dorong, saling pukul. Kemudian saudara BS menikam menggunakan senjata tajam melukai bagian dada kanan saudara BA," ujar Riko.

"Kemudian saudara BA menurut pengakuannya membela diri, karena ditusuk, mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian memukul beberapa kali saudara BS," tambahnya.

Riko mengatakan pelaku penusukan, BS, juga sudah ditetapkan tersangka di dalam kasus ini dan perkara ini sudah dilakukan P21. Sementara untuk kasus BA yang dilaporkan balik oleh BS, Riko mengatakan kasusnya diambil alih oleh Polrestabes Medan.

"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko.

Kasus Pedagang Percut Sei Tuan
Sebelum kasus pedagang Pajak Pringgan ini, ada juga kasus pedagang Pajak Gambir di Deli Serdang yang dipukul preman dijadikan sebagai tersangka. Pedagang bernama Litiwari Gea itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Penetapan tersangka terhadap Gea ini membuat heboh. Polda Sumut kemudian mengambil alih kasus ini. Dari hasil audit, Polda Sumut kemudian menghentikan kasus yang mencabut status tersangka kepada Gea.

"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," sebut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Jumat (22/10).

"Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ucap Panca.

Penetapan tersangka terhadap Gea juga berbuntut panjang. Kapolsek dan Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya. Sementara kasus pemukulan kepada Gea yang dilakukan pria diduga preman tetap dilanjutkan.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved