CMBC Indonesia - Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Yani heran mengapa kasus penganiayaan Kace yang menjerat Napoleon sebagai tersangka masih berlanjut.
"Surat yang ditujukan kepada Direktorat Pidana Umum, yaitu tanggal 3 September dia mencabut laporannya. Nah, ini semuanya sudah ada permohonan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri," kata Yani dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
Yani mengaku heran mengapa polisi tak menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon terhadap Kace. Dia mengatakan Kace juga sudah meminta maaf soal pernyataannya.
"Kenapa restorative justice tidak dilakukan. Ini Si Kace sendiri ini ada suratnya, sudah meminta maaf kepada umat Islam, ada surat pernyataannya. Pertama surat pernyataan yang ditulis oleh Kace sendiri kepada Napoleon Bonaparte yang menyatakan permohonan maaf, ini permohonan maaf," kata Yani sembari menunjukkan surat tersebut.
"Terus ada pernyataan dia minta damai, yang minta damai ini bukan kawan-kawan, Kace-nya sendiri dibuat di atas meterai juga," lanjutnya.
Menurut Yani, langkah-langkah yang dilakukan Kace sudah memenuhi unsur agar polisi menerapkan restorative justice. Dia mempertanyakan mengapa Bareskrim Polri justru menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.
"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran. Tapi, kita bingung kok kepolisian terutama yang menetapkan tersangka ini," ujarnya.
Yani mempertanyakan mengapa polisi ngotot memproses hukum kasus tersebut. Yani menilai kasus tersebut menyangkut masalah sensitif.
"Apakah Andi Rian (Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian) ini sudah memberitahukan kepada polisi, jangan-jangan dia menjadi sub koordinasi. Ini kan istilahnya Andi Rian bisa dikatakan pembangkangan terhadap surat edaran sendiri. Ini kan restorative justice, itu kalau orang kalau bisa diselesaikan secara damai baik-baik, apalagi ini memang kasusnya menyangkut masalah sensitif," ucapnya.
"Kenapa kepolisian begitu ngotot betul. Nah saya tidak tahu, apakah Kapolri mengetahui apa tidak. Kalau Kapolri mengetahui, berarti Kapolri juga melakukan surat edarannya sendiri dan komitmen dia pada waktu di komisi III, jadi dia mencabut komitmennya. Kalau bahasa orang Islam itu apa yang dikata apa yang dijadikan tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Awal Mula Kasus
Napoleon Bonaparte merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding dan kini sedang proses kasasi.
Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace ini, Napoleon awalnya merupakan terlapor dalam laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Kace ke Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Napoleon diduga memukul Kace hingga wajahnya lebam. Napoleon juga diduga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Rabu (29/9).
Selain itu, polisi menetapkan empat tahanan lain sebagai tersangka dugaan penganiayaan Kace. Napoleon disebut dua kali memukul Kace, yakni pada dini hari dan sore hari, Kamis (26/8).
"Penyidik telah menetapkan 5 (lima) tersangka sebagai berikut: NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," Dirtipidum Brigjen Andi Rian.[detik]
Loading...
loading...