Tipu Warga-Ngaku Pensiunan Jenderal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 08 Oktober 2021

Tipu Warga-Ngaku Pensiunan Jenderal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Tipu Warga-Ngaku Pensiunan Jenderal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Tipu Warga-Ngaku Pensiunan Jenderal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

CMBC Indonesia - Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DS (67) yang mengaku sebagai pensiunan jenderal. Ia mengaku berpangkat Irjen untuk menipu korban di penerimaan anggota polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku ditangkap setelah menipu warga bernama Samsudin warga Cisoka. Ia menjanjikan keluarga korban jadi anggota polisi dengan syarat memberi uang jaminan.

"Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp 300 juta," kata Wahyu di Mapolsek Cisoka, Kamis (7/10/2021).

Korban yang tergiur lalu menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta ke pelaku. Uang itu digunakan untuk administrasi pendaftaran. Penyerahan uang untuk kedua kali diberikan senilai Rp 25 juta pada awal tahun 2020. Uang itu sebagai pemulus digunakan untuk nomor pendaftaran.

"Kemudian pada Selasa, 3 Maret 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya cek kesehatan. Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang," ujarnya.

Permintaan uang itu rupanya tidak berhenti. Pelaku meminta kembali Rp 5 juta selang sebulan. Bahkan, korban telah menyerahkan hingga total Rp 90 juta.

Anak korban yang dijanjikan ternyata mengaku tidak diajak mendaftar oleh pelaku di kantor polisi. Ia hanya dibawa ke klinik. Saat pendaftaran online pun anak korban tidak lolos bahkan ada keterangan melewati batas usia.

Korban yang kesal minta agar pelaku mengembalikan uang. Pada Juli 2020, korban di janjikan namun sampai batas waktu tidak ada pengembalian. Somasi diberikan namun tak kunjung direspons dan akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dari tangannya juga disita barang bukti mulai dari kuitansi, topi perwira hingga uang tunai.

"Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri," ujarnya.[detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved