Anak Nia Daniaty Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 12 November 2021

Anak Nia Daniaty Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi

Anak Nia Daniaty Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi

Anak Nia Daniaty Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi

CMBC Indonesia -Olivia Nathania resmi ditahan polisi terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu. 

Apa kata polisi?
"Ya silakan saja, itu kan hak tersangka," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian saat dihubungi detikcom, Jumat (12/11/2021).

Namun, dikabulkan tidaknya penangguhan penahanan itu sangat tergantung dari penilaian penyidik.


"Penyidik nanti yang akan mempertimbangkan, apakah bisa ditangguhkan atau tidak," imbuhnya.

Olivia Nathania Ditahan Polisi
Olivia Nathania resmi ditahan polisi sejak Kamis (11/11) malam. Olivia Nathania ditahan hingga 20 hari.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan penyidik menahan Olivia Nathania di kasus penipuan CPNS itu.

"Alasannya subjektivitas penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).

Menurut Tubagus Ade, penahanan Olivia dilakukan untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan dilakukan untuk meminimalisasi kesempatan bagi Olivia untuk melarikan diri.

"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.

Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk kliennya yang kini ditahan polisi. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Bukan pasrah, kan tadi nanti ada prosesnya. Kita akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Yusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11).

Yusuf Titaley mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan hari ini, Jumat (12/11).



Seperti diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka penipuan rekrutmen CPNS. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penyidik menilai telah cukup unsur untuk menetapkan Olivia Nathania. Pada Kamis (11/11) siang, Olivia Nathania diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam dan Olivia Nathania langsung ditahan polisi.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved