Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto! - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 17 November 2021

Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!

Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!

Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!


CMBC Indonesia -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% di 2022. Hal itu jauh dari angka kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.

"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Dalam hal ini pemerintah dituding ingin mengembalikan rezim upah murah.

"Dengan melihat perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," lanjut Said.

Pihaknya kukuh mendesak pemerintah menetapkan upah minimum mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022.

Dia menjelaskan alasannya karena Undang-undang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi, dan menganggap PP Nomor 36/2021 inkonstitusional karena di UU Cipta Kerja tidak ada landasan hukumnya untuk membuat peraturan turun mengenai pengupahan.

"Dengan demikian serikat pekerja dalam hal ini KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dalil hukum yang lama, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal tentang pengupahan, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut," ujar Said.

Lanjut dia, jika menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum adalah KHL atau kebutuhan hidup layak. Hasil survei di 10 provinsi yang pihaknya lakukan, masing-masing di 5 pasar didapat total KHL rata-rata kenaikannya adalah 7% sampai 10%.


Sementara jika dihitung menggunakan di PP 78, di mana formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lanjut Said maka hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.

"Yang bisa diputuskan oleh pemerintah adalah kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%, tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tambahnya.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved