Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat Sindir Moeldoko: Begal di Manapun Akan Selalu Kalah! - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 10 November 2021

Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat Sindir Moeldoko: Begal di Manapun Akan Selalu Kalah!

Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat Sindir Moeldoko: Begal di Manapun Akan Selalu Kalah!

Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat Sindir Moeldoko: Begal di Manapun Akan Selalu Kalah!

CMBC Indonesia - Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.

Judicial review AD/ART Partai Demokrat diajukan oleh mantan kader Demokrat dengan menggandeng pengacara top, Yusril Ihza Mahendra.

Jansen Sitindaon meminta para kader Partai Demokrat agar tidak berlebihan merayakan penolakan judicial review oleh MA.

“Selamat untuk seluruh kader @PDemokra atas putusan MA ini. Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman-teman, karena memang begitulah faktanya,” lata Jansen memlalui akun Twitternya, @jansen_jsp, Selasa (9/11).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini diduga menyindiri Moeldoko dengan menyebut ‘begal’.

“Mana ada ceritanya jadi kader saja tidak pernah jadi Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” tegas Jansen.

MA menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena sejumlah alasan.

Judicial review dengan nomor 39 P/HUM/2021 itu diajukan oleh mantan kader Demokrat Muh Isnaini Widodo dkk dengan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Objek sengketa yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Selain itu, MA berpendapat AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Selain itu, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Terakhir, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.[pojoksatu]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved