Parah! Guru Ngaji di Tanggamus Cab*li 7 Murid, Modusnya Disuruh Praktek Berwuduk - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 02 November 2021

Parah! Guru Ngaji di Tanggamus Cab*li 7 Murid, Modusnya Disuruh Praktek Berwuduk

Parah! Guru Ngaji di Tanggamus Cab*li 7 Murid, Modusnya Disuruh Praktek Berwuduk

Parah! Guru Ngaji di Tanggamus Cab*li 7 Murid, Modusnya Disuruh Praktek Berwuduk

CMBC Indonesia - Seorang guru mengaji diringkus jajaran Polres Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial RH (35) itu diduga mencabuli 7 murid mengajinya dengan modus mempraktekan tata cara berwuduk di kamar mandi.

Oknum guru mengaji yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek itu diciduk berdasarkan laporan orang tua korban bernisial A (9), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Pelajar SD itu awalnya mengeluhkan sakit di alat kelaminnya saat buang air kecil kepada orang tuanya. Korban pun menceritakan tindakan tak senonoh diterimanya dari oknum guru tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan tak senonoh itu, orang tua pun melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus.

"Setelah kami periksa sejumlah saksi dan barang bukti, kami langsung mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dikutip dari Lampungpro.com - jaringan Suara.com, Senin (1/11/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh para muridnya untuk mempraktekan tata cara mengambil wuduk dan buang air kecil di kamar mandi.

"Tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban," katanya.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, terdapat 7 orang murid yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Korban berusia 9-12 tahun. Tersangka mengaku khilaf," katanya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 6E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," bebernya.[suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved