Rampas Aset Rp 17 M, ART Palsukan Tanda Tangan Ibunda Nirina Zubir - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 November 2021

Rampas Aset Rp 17 M, ART Palsukan Tanda Tangan Ibunda Nirina Zubir

Rampas Aset Rp 17 M, ART Palsukan Tanda Tangan Ibunda Nirina Zubir

Rampas Aset Rp 17 M, ART Palsukan Tanda Tangan Ibunda Nirina Zubir


CMBC Indonesia -kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita menguasai aset-aset keluarga Nirina Zubir dengan diduga memalsukan tanda tangan Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan tersangka Riri sebelumnya dipercaya mengurus sertifikat tanah Cut Indria Martini, yang semula diduga hilang. Belakangan, diketahui bahwa sertifikat tanah itu tidak hilang, melainkan dibalik nama oleh Cut Indria Martini.

Hal ini terungkap setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019. Sebelumnya, Cut Indria Martini mengatakan bahwa enam sertifikat tanah yang 'hilang' sedang diurus oleh Riri.

"Kemudian Saudara Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya ini memanggil Riri Khasmita, menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang, namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat 'masih diurus notaris Faridah di BPN'," jelas Petrus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Sampai kemudian pada November 2020, Fadhlan Karim mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Saat itulah, diketahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.

"Keenam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto, suaminya," katanya.

Adapun yang menjadi dasar balik nama keenam sertifikat itu ialah akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah, notaris di Kota Tangerang.

"Yang mana dalam pembuatannya, tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan, serta akta jual beli (AJB) yang digunakan dalam peralihan diketahui diketik dan dibuat oleh Faridah," jelasnya.

Kemudian, polisi mengetahui AJB untuk balik nama keenam sertifikat tersebut disahkan dan dinomorkan oleh tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

"Dengan cara memalsukan tanda tangan dalam akta yang diduga dilakukan oleh Riri Khasmita dan Faridah," katanya.

Tanah Dijual hingga Diagunkan
Dari enam sertifikat itu, dua bidang tanah dijual ke pihak ketiga. Sedangkan empat lainnya diagunkan ke bank.

Nirina Zubir sendiri menduga Riri mengagunkan sertifikat tanah keluarganya ke bank untuk modal usaha yang sedang digeluti oleh Riri.

"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan, dugaan kami, uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," lanjut Nirina Zubir.


Manfaatkan Kebaikan Ibunda
Riri Khasmita adalah ART yang bekerja pada keluarga Nirina Zubir sejak 2009. Nirina Zubir tidak menyangka Riri berbuat setega itu, padahal selama ini terlihat baik.

Riri pandai mengambil hati ibunda, kata Nirina Zubir. Bahkan Riri pernah menggunakan uang ibunda Nirina Zubir untuk bisnis angkot hingga arisan.

"Sebelumnya saya tahu dia gunakan uang ibu saya untuk bisnis angkot dan arisan. Jadi berkembang terus dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 100 juta sampai tanah sekarang diincar," katanya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved