50 Ribu Buruh se-Jatim Geruduk Gedung Grahadi, Ini Tuntutannya - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 01 Desember 2021

50 Ribu Buruh se-Jatim Geruduk Gedung Grahadi, Ini Tuntutannya

50 Ribu Buruh se-Jatim Geruduk Gedung Grahadi, Ini Tuntutannya

50 Ribu Buruh se-Jatim Geruduk Gedung Grahadi, Ini Tuntutannya


CMBC Indonesia -Buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jatim kembali melakukan aksi demo. Jumlah massa buruh hari ini dilaporkan lebih banyak, yaitu 50 ribu orang.

Massa buruh yang mengikuti demo tak hanya dari Ring 1, melainkan se-Jatim. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi.

Aksi hari ini rencananya akan dipusatkan di Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di depan Cito Mal atau Bundaran waru pada jam 12.00 WIB. Kemudian bergerak bersama menuju Grahadi.


"Diperkirakan jam 15.00 WIB massa buruh sampai di Jalan Gubernur Suryo dengan jumlah massa buruh 50 ribu," kata Jubir GASPER Jawa Timur Jazuli kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Aksi demo buruh di hari terakhir ini merupakan ungkapan kekecewaannya kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawanda. Dimana Khofifah pada aksi Senin (29/11) tidak menemui sekitar 25 ribu buruh.

"Buruh kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah yang tidak aspiratif. Kemarin Bu Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Berikut tuntutan buruh untuk Gubernur Khofifah:

1. Hentikan Politik Upah Murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Tetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Waliko yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.

4. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved