CMBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI memperagakan peristiwa saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil. Adegan perebutan senjata itu digerakan langsung oleh Bripda Fikri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama, Fikri duduk sebagai saksi. Adapun agenda persidangan hari ini masih sama dengan pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi.
Semula, Fikri bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian. Rencananya, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50.
Di dalam mobil tersebut, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira berada pada kursi depan bagian mobil. Sementara, Fikri dusuk di kursi tengah dengan satu anggota Laskar FPI, tiga sisanya berada di kursi paling belakang.
Situasi saat itu, keempat anggota Laskar FPI dalam posisi tidak diborgol. Fikri, yang tengah mengintrogasi para anggota Laskar FPI tiba-tiba mendapatkan serangan.
Dia dicekik dari belakang oleh salah satu anggota Laskar FPI, bahkan dia dijambak dan dipukul oleh anggota Laskar FPI lainnya. Sementara itu, satu orang yang duduk disamping Fikri berupaya merebut senjata.
Fikri mengaku jika dirinya tidak bisa bernafas ketika satu anggota Laskar FPI mencekik dirinya. Sontak Fikri berteriak dengan maksud agar dua koleganya dapat memberikan bantuan.
"Saya berteriak: 'Bang senjata saya Bang, senjata saya'. Karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia (anggota Laskar)," ujar Fikri.
Fikri melanjutkan, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat, sehingga tidak dapat melihat hal tersebut secara sepotong-potong. Dalam peristiwa itu, saat lehernya tercekik, Fikri terus berupaya melakukan perlawanan.
Di lain hal, alamrhum Elwira langsung melepaskan tembakan yang mengarah ke anggota Laskar FPI yang duduk di samping Fikri. Tidak sampai situ, para anggota Laskar FPI lain yang duduk di belakang terus berupaya merebut senjata, yang tidak lama kemudian, almarhum Elwira melepaskan tembakan selanjutnya.
Fikri mengakui, bunyi tembakan yang diletupkan oleh almarhum Elwira terdengar hingga empat kali. Hanya saja, dia tidak mengetahui secara rinci dan hanya memastikan jika almarhum Elwira mengarahkan ke arah kanan dan arah belakang tengah.
"Pada saat saya berteriak minta tolong, saya tidak paham situasi saat itu saya mendengar ada tembakan ke arah kanan, lalu tengah belakang saya ini ditembak, lalu belakang mengambil senjata yang mulia, sangat cepat," ucap dia.
Pada giliriannya, JPU turut bertanya lebih dalam pada Fikri terkait peristiwa tersebut. JPU mencoba menggali lebih dalam adegan Fikri yang berbalik arah saat tangannya masih memegang senjata yang sempat direbut oleh anggota Laskar FPI.
"Saya tidak paham tangan siapa yang menarik pelatuk. Saudara memberikan keterangan di sini senjata berhasil direbut oleh terdakwa saksi, lalu berbalik arah. Ada keterangan yang berbeda, saya ingin tanya berbalik badan yang bagaimana yang saudara terangkan?" tanya JPU.
"Ketika yang akhir itu, tangannya sudah tidak lagi merampas senjata saya, saya merasa sudah tidak ada lagi pegangan terhadap senjata baru saya memastikan untuk berbalik badan, berbalik badan itu memastikan bahwasannya saya melihat sudah ada yang tertembak," ucap Fikri.
Lantas JPU meminta Fikri memperagakan peristiwa itu di dalam ruang persidangan. Fikri pun meminta agar ada beberapa orang bisa membantu memperagakan hal tersebut, namun tidak dipenuhi oleh JPU.
JPU kemudian bertanya mengapa luka tembakan terhadap korban anggota laskar FPI itu tepat berada di dada bagian kiri. Oleh Fikri, pertanyaan itu dijawab, "Saya tidak sadar bahwa saya melakukan penembakan, karena saya ditarik Yang Mulia."
"Saya tidak tahu tangan siapa yang masuk ke senjata. Saya mendengar ada tembakan ada tiga dan dua bunyi tembakan. Saya tidak paham siapa yang masuk tangannya. Ketika sudah mengangkat senjata saya berbalik, senjata (diarahkan ke depan) saya lihat ada yang tak (bernyawa)," sambungnya.
Dicecar soal Tembakan
JPU kemudian kembali bertanya, mengapa tembakan tersebut tepat mengenai dada korban. Padahal, menurut jaksa jika tidak sengaja, bisa saja peluru mengenai organ lainnya.
"Saudara saksi ketika saudara ditarik posisi senjata berarti mengarah ke atas? Sedangkan luka ada pada dada sebelah kiri, 3 luka tembakan ada Pada Lutfi, dan M Reza 2 tembakan, ada lima kali tembakan semuanya tepat pada dada sebelah kiri, posisi kemudian ada tembakan itu bagaimana posisi senjata?" tanya JPU.
Fikri tetap mengaku tidak mengetahuinya saat JPU bertanya soal adanya perbedaan keterangan di dalam BAP pemeriksaan penyidik dengan di sidang terkait insiden tersebut. Sebab, di dalam BAP, disebutkan senjata itu berusaha direbut, sedangkan di persidangan Fikri menyatakan senjata itu telah direbut.
"Kenapa enggak diterangkan di tingkat penyidikan?" tanya jaksa.
"Saya jelaskan bahwa apa yang saya jelaskan di sini sudah saya jelaskan ke penyidik, namun saya tidak tahu pemahaman dari penyidik itu berbeda mungkin. Yang jelas apa yang saya jelaskan di sini sesuai," tutup Fikri. (suara)
Loading...
loading...