CMBC Indonesia - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap sederet kelakuan bejat Bripda Randy Bagus Hari Saasongko yang makin membuat publik tidak habis pikir.
Bripda Randy Bagus ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Randy Bagus disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021.
Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi. Ia ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12).
Akibat perbuatannya ini Randy bakal dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
Kelakuan bejat Bripda Randy Bagus itu terungkap dalam laporan yang dilayangkan Novia Widyasari ke Komnas Perempuan.
Laporan itu dilayangkan korban pada Agustus 2021 lalu.
Dalam keterangannya, Novia mengungkap bahwa sosok polisi bejat itu tak mau menikahinya.
Setiap kali dimintai pertanggungjawaban, Bripda Randy Bagus menolak, mengelak dan menghindar.
Bripda Randy Bagus, dalam laporan Novia, menolak menikahi korban karena beralasan masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.
“Juga mempertimbangkan karir dari pelaku,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021).
Dalam kondisi demikian, yang membikin geleng-geleng, Bripda Randy Bagus malah menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Akan tetapi, ia menolak dan bersikeras agar hubungannya dengan Novia tidak diakhiri oleh korban.[pojoksatu]
Loading...
loading...