KPK Periksa 4 Anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 02 Desember 2021

KPK Periksa 4 Anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida

KPK Periksa 4 Anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida

KPK Periksa 4 Anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida

CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016, Rabu (1/12/2021).

Mereka yaitu Djoni Arifin, Suswihadi, M. Rasyid Budiman, serta Taufan Abdi Soelaiman.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain keempat anggota pokja tersebut, KPK turut akan memeriksa PNS pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, Andi Kurniawan; dan tiga pihak swasta masing-masing bernama Yulika Anggraini, Thomas Hartono, serta Yasinta Arintarini.

"Pemeriksaan bertempat di kantor BPK Perwakilan Yogyakarta," sebut Ali.

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida. 

Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah Kantor PT Duta Mas Indah Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (18/2/2021).

Dari dua lokasi tersebut, KPK menemukan dokumen penting terkait korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali, Jumat (19/2/2021).[tribunnews]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved