CMBC Indonesia - Munarman kini menghadapi sejumlah ancaman, mulai dari hukuman maksimal seumur hidup, atau bahkan mati. Munarman sendiri belakangan ditahan usai dugaan keterlibatannya pada kasus terorisme.
Terkait ancaman hukuman yang diberikan pada Munarman, termasuk ancaman mati, pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara. Refly Harun mempertanyakan tafsir dari istilah terorisme yang melibatkan Munarman.
Dia menduga ada pihak-pihak yang pro pada pemerintah Presiden Joko Widodo dan berharap tuduhan kepada Munarman dapat terbukti. “Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” kata Refly Harun dikutip saluran Youtube-nya, Kamis 9 Desember 2021.
Sementara orang yang mendukung Munarman, berharap agar tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti. Apalagi disebutkan bahwa Munarman seolah sesangar dan seseram yang dibayangkan.
“Seperti dibaiat dan sebagainya. Ada dua hal yang saya tahu, baik komentar apapun soal HRS, Munarman, Laskar FPI termasuk soal pembubarannya. Itu sepertinya siap-siap saja ada pihak yang mau nimpe,” katanya.
Pro kontra hukuman mati Munarman
Kata Refly Harun, dakwaan yang disangkakan kepada Munarman akan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu,” kata Refly Harun.
Refly Harun pun sempat melihat pasal-pasal yang menjerat Munarman, dari pasal tersebut hukuman maksimal bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati. Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena juga pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati,” ucap Refly Harun.
Refly heran, jika memang benar menuntut hukuman mati Munarman. Apakah benar pemerintah Jokowi ingin memenjarakan orang. Dia berharap agar kasus ini tak dibuat-buat, tak diberat-beratkan, dan juga diringan-ringankan.
Dia menginginkan kasus ini bisa terungkap secara genuine, adil, masuk akal, logis, dan rasional.
“Kalau Rizieq karena kasus prokes bisa 4 tahun, saya tak bisa bayangkan kasus Munarman,” katanya.
Refly Harun pun nampak heran, pasalnya mantan pentolan FPI itu sama sekali tidak bersembunyi. “Munarman tiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman dijerat tiga pasal dalam undang-undang terorisme. Munarman dijerat dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Munarman dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [hops]
Loading...
loading...