Yusril: Membodohi Djoko Edhi Tak Perlu Bayar Rp400 M, Cukup Traktir Semangkok Baso - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 19 Januari 2020

Yusril: Membodohi Djoko Edhi Tak Perlu Bayar Rp400 M, Cukup Traktir Semangkok Baso

Yusril: Membodohi Djoko Edhi Tak Perlu Bayar Rp400 M, Cukup Traktir Semangkok Baso

Yusril: Membodohi Djoko Edhi Tak Perlu Bayar Rp400 M, Cukup Traktir Semangkok Baso
CMBC Indonesia - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yuzril Ihza Mahendra tak terima dengan tuduhan mantan anggota DPR Djoko Edhi yang menyebut Yusril dibayar Rp400 miliar untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, pernyataan Djoko Edhi tak lebih dari omongan “Pak Belalang” alias isapan jempol dalam legenda orang Melayu.

“Untuk membodoh-bodohi makhluk yang namanya Djoko Edhi, orang tidak perlu dibayar Rp 400 miliar. Orang yang sejatinya memang bodoh, dengan cara paling gampang saja dengan mudah dapat dikecoh orang lain,” kata Yusril dalam keterangannya, seperti dilansir Abadikini.com, Sabtu (18/1/2020).

“Untuk membodohi Djoko Edhi, tukang parkir di tepi jalan cukup ditraktir dengan semangkok baso. Tidak perlu bayar Yusril 400 miliar,” tambah Yusril sembari tertawa.

Sebelumnya, Djoko Edhi menyebut Yusril terima uang Rp400 miliar dari pasangan Jokowi-Ma’ruf untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Yusril dianggap berhasil membodohi kuasa hukum pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno terkait penafsiran Pasal 6A ayat 3 UUD 1945.

Tudingan itu disampaikan oleh Djoko Edhi di WhatsApp Grup (WA) Humanika.

“Pilpres kemarin, kita dibodohi Yusril Ihza. Pasal 6A ayat 3 UUD45. Itu tidak bisa ditafsirkan, menjadi bisa. Yaitu, ”jika hanya ada 2 paslon”. Kalimat ini, dari Yusril. Disetujui Yusril. Tak ada di UUD45. Pasal itu tak bisa diubah, tak bisa ditafsirkan, apalagi ditambah. Karena dikunci oleh Pasal 31 UUD45. Hanya bisa diubah oleh MPR. Itu yg sukar dimaafkan dari Yusril. Utk itu ia dibayar Rp 400 M,” kata Djoko Edhi.[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved