Diborgol, Bos PT Maxima Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Jiwasraya - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 07 Februari 2020

Diborgol, Bos PT Maxima Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Jiwasraya

Diborgol, Bos PT Maxima Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Jiwasraya

Diborgol, Bos PT Maxima Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Jiwasraya
CMBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Joko juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Pantauan detikcom, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020), Joko keluar pada pukul 20.43 WIB. Joko keluar dengan tangan diborgol dengan membawa map warna biru dan mengenakan rompi tahanan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tadi, dari pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka, JHT," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Joko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hari.

"Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Joko keluar dari Gedung Kejagung tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan. Dia hanya menunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahan.

Joko ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi. Ada lima orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Para saksi yang diperiksa pada hari ini sebagai berikut:

1. Retno Sianny Dewi (Komisaris PT. Dinas Sekuritas tahun 2012)
2. Moudy Mangkey
3. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)
4. Rina mariatna (Sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro)
5. Mohammad Paris
6. Ericka Fretisya Quenda (Maybank Asset Management)(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved