Novel Tak Ikut Rekontruksi, Kuasa Hukum: Kesehatan Matanya Tak Mengizinkan - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 07 Februari 2020

Novel Tak Ikut Rekontruksi, Kuasa Hukum: Kesehatan Matanya Tak Mengizinkan

Novel Tak Ikut Rekontruksi, Kuasa Hukum: Kesehatan Matanya Tak Mengizinkan

Novel Tak Ikut Rekontruksi, Kuasa Hukum: Kesehatan Matanya Tak Mengizinkan
CMBC Indonesia - Korban penyiraman air keras, Novel Baswedan tak bisa mengikuti gelaran rekonstruksi kasusnya yang digelar hari ini. Kuasa hukum Novel, Saur Siagian mengatakan kliennya tak bisa menghadiri proses rekonstruksi karena sakit.
"Yang saya tahu dari klien saya, Pak Novel tidak bisa ikut rekonstruksi karena kesehatan matanya tidak mengizinkan," kata Saur saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020).

Saur mengatakan kesehatan mata Novel memburuk sejak beberapa waktu lalu. Dia mengatakan mata Novel sempat mengalami pembengkakan pasca diperiksa polisi pada 6 Januari 2020 lalu.

"Yang saya tahu setelah tanggal 6 (Januari 2020) diperiksa besoknya langsung kan pembengkakan matanya, langsung ke Singapura. Jadi dia pulang pergi-pulang pergi. Ketika saya hubungi kemarin itu dia sendiri dalam keadaan sakit. Kita tidak tahu apakah keberadaannya," tuturnya.

Namun, Saur mengaku tak tahu keberadaan Novel saat ini. Apakah Novel tengah berada di Singapura untuk memeriksakan matanya atau berada di Indonesia. Kendati demikian, Saur memastikan Novel mengetahui rekonstruksi kasusnya digelar hari ini.

"Itu yang nggak saya cek waktu komunikasi dengan dia, karena kan komunikasinya kan telepon apakah dia sedang di Indonesia atau Singapura. Dia tidak konfirmasi kemarin," ujar Saur.

"(Tapi) dia tahu (ada rekonstruksi), karena kan ada pemberitahuan sehari sebelumnya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggelar rekontruksi di kasus Novel Baswedan. Rekontruksi itu berlangsung tertutup. Rekontruksi itu juga dijaga ketat personel kepolsian bersenjata laras panjang.

Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan salat subuh di dekat rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang berstatus polisi aktif. Tersangka itu berinisial RM dan RB.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved